Terkait diatas, salah satu staf Kecamatan Tegal Selatan, Rusbad mengaku mengapresiasi pemasangan baliho paslon peserta Pilkada Kota Tegal secara tertib. Menurutnya, selain lebih rapi, kesan yang muncul akan lebih positif karena tidak terjadi kesenjangan antar paslon."Masyarakat awam yang kebetulan melintas akan tahu kandidat yang akan dia pilih, selain rapi juga tidak merusak pemandangan, seperti halnya di Jalan Hasanudin Kecamatan Tegal Selatan," katanya.
Hal senada disampaikan Yuli, warga Margadana Kota Tegal. Menurutnya, penertiban pemasangan alat peraga kampanye yang dikhususkan di beberapa titik tertentu tidak akan merusak pemandangan, karena ada unsur estetikanya. "Beda dengan pemasangan APK sebelum diatur oleh KPU, karena biasanya tim sukses calon akan memasang gambar atau baliho beragam ukuran di sembarang tempat, yang tidak hanya merusak pemandangan saja tapi juga mengotori," terangnya.
Sebelumnya, KPU Kota Tegal, Panwas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melaksanakan pembersihan APK, Senin 5 Maret 2018. Pembersihan itu dilakukan untuk penertiban APK yang belum sesuai aturan dan dilaksanakan sampai seluruh APK di wilayah Kota Tegal tertib atuiran sesuai yang telah ditetapkan bersama. (didik)