Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) Zaenal Djasmin dalam sosialisasi prosedur penyerahan bantuan ke masyarakat di Pendopo Amangkurat, Senin (12/3) mengatakan, bantuan keuangan RTLH ini akan diberikan kepada warga berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 yang belum mendapatkan bantuan RTLH.
“Maksud dikucurkannya bantuan keuangan tersebut adalah sebagai salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan, guna meningkatkan kualitas perumahan bagi warga kurang mampu, sehingga memenuhi syarat kesehatan, teknis dan layak huni,” terang Djasmin.
Dalam kesempatan itu disebutkan, bahwa bantuan yang diberikan kepada sebesar Rp.30 juta, dan setiap desa mendapat alokasi sejumlah tiga rumah dengan anggaran Rp.10 juta untuk masing-masing rumah. Bantuan RTLH diutamakan bagi warga miskinyang kurang mampu. (didik)