Selamat Datang!

Polres Pekalongan Gelar Ops Patuh Candi 2018

Polres Pekalongan sebelum mengawali kegiatan Operasi Patuh Candi 2018, melaksanakan Latihan Pra Operasi di Mapolres setempat/foto: Humas Polres Pekalongan.
PEKALONGAN- Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan melaksanakan operasi kepolisian, “Operasi Patuh 2018”. Operasi ini bersifat terpusat, artinya seluruh Polda dan Polres beserta jajarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia melaksanakan operasi tersebut secara serentak.

Mengawali kegiatan Operasi Patuh 2018, Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops), dengan sandi “Operasi Patuh Candi 2018”, yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Pekalongan, Selasa (24/4)

Lat Pra Ops ini dibuka oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan SH SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Mohammad Udjir dan dihadiri oleh seluruh anggota yang terlibat. Operasi Patuh ini dilaksanakan selama dua pekan (14 Hari) dimulai kamis, 26 April dan berakhir 9 Mei 2018 mendatang.

Kapolres Pekalongan mengatakan tujuan Lat Pra Ops adalah untuk menyatukan persepsi dari personel-personel yang terlibat, selain itu juga agar memudahkan cara bertindak anggota di lapangan. Operasi tersebut mengedepankan tindakan pre-emtif, preventif dan tindakan Gakkum berupa Dakgar Lantas yang potensial mengakibatkan kecelakaan.

“Diharapkan dengan Operasi Patuh Candi 2018 ini nantinya bisa membangun kesadaran dan pemahaman, agar masyarakat sadar dan patuh pada peraturan dan tata tertib lalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," kata Kapolres.

Sementara, Kabag Ops Kompol Mohammad Udjir menyampaikan, agar segera melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas guna menciptakan Kamseltibcarlantas. Untuk Operasi Patuh Candi ini Satuan Lalu Lintas sebagai fungsi yang dikedepankan dengan di bantu fungsi lain dengan sasaran pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

"Meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm, pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur, berkendara melebihi kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, dan pengguna jalan  yang mengkonsumsi miras," tegas Kabag Ops. (*/didik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com