Sekda Pemkab Tegal Widodo Joko Mulyono saat menghadiri kegiatan Pelatihan Manajemen Pemerintah Desa untuk Sekretaris Desa tahun 2018 di Hotel Permata Iin Slawi/foto: Humas Pemkab Tegal |
"Sekdes tidak hanya membantu tugas Kepala Desa, tapi juga harus mampu membuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta Rencana Anggaran dan Belanja Desa (RAPBdes) sebagai produk kebijakan strategis di tingkat desa," kata Sekda dalam acara Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa untuk Sekretaris Desa Tahun 2018 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (10/4).
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa, pemerintah seharusnya sudah membuat alamat situs resmi pemerintah desa atau akun media sosial sebagai sarana publikasi, dan menjaring apsirasi masyarakat. Sehingga mereka dapat mengakses serta mengunduh dokumen RKPDes dan RAPBDes untuk ikut serta mengontrol kebijakan tersebut.
Kegiatan pelatihan pembekalan wawasan dan manajemen pemerintah desa dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan dibagi 3 (tiga) tahap. Pelatihan tahap pertama diikuti 95 sekdes dari 5 (lima) kecamatan, yakni Kecamatan Warureja, Kramat, Adiwerna, Tarub dan Pangkah. (didik).