0
DPRD Kota Tegal Resmi Tetapkan Empat Raperda Jadi Perda
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Anshori Faqih dan Wasmad Edi Soesilo itu menetapkan, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Terkait diatas, Pjs Walikota Tegal Achmad Rofai dalam sambutannya mengatakan, keempat peraturan daerah tersebut sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan.
Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan terlebih dahulu ke Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Tengah untuk diundangkan. Sedangkan, Perda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum diundangkan akan di evaluasi Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/didik)
Popular Posts
-
Sembilan filosofi Jawa yang diajarkan oleh Kanjeng Sunan Kalijaga: 1. URIP IKU URUP Hidup itu nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfa...
-
NARASUMBER - Walikota Semarang Hendrar Prihadi secara khusus diundang Transparency International menjadi narasumber dalam kegiatan "N...
-
Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Tahun Akademik 2017-2018 kembali membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru (PMB) 1 Januari-25 Agust...
-
Peta wilayah Kecamatan Banyumanik Kota Semarang/foto: doc istimewa BANYUMANIK berasal dari kata “Banyu” dan “Manik” yang konon sering d...
-
Oleh: Dr Ratna Riyanti SH MH Di Indonesia, nuansa perpolitikan dengan segala liku-likunya yang bermuara pada kekuasaan adalah suatu hal ya...