Selamat Datang!

DPRD Kota Tegal Resmi Tetapkan Empat Raperda Jadi Perda

Pjs Walikota Tegal Achmad Rofai menerima persetujuan penetapan empat raperda Kota Tegal dari DPRD Kota Tegal yang diwakili Anshori Faqih dan Wasmad Edi Soesilo dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal/foto: istimewa
TEGAL- Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (15/5). Keempat Raperda yang dibahas melalui 3 Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus 10, 11 dan 12 itu telah disetujui 6 fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Anshori Faqih dan Wasmad Edi Soesilo itu menetapkan, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Terkait diatas, Pjs Walikota Tegal Achmad Rofai dalam sambutannya mengatakan, keempat peraturan daerah tersebut sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan.

Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan terlebih dahulu ke Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Tengah untuk diundangkan. Sedangkan, Perda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum diundangkan akan di evaluasi Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/didik)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com