Selamat Datang!

Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Tegal Tutup Total

Rapat Koordinasi Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Kota Tegal di Adipura Komplek Balaikota Tegal/foto: istimewa
TEGAL- Selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah, tempat hiburan di Kota Tegal ditutup total. Tempat hiburan yang ditutup selama sebulan penuh adalah karaoke, diskotek, panti pijat, tempat biliard dan pub.

Asisten Pemerintahan Setda Kota Tegal Imam Badarudin selaku Ketua Rapat Koordinasi Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal menghimbau, kepada pelaku usaha untuk tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1439 H. Pengusaha dan pengelola hotel serta tempat hiburan diminta untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal dalam bulan Ramadhan 1439 Hijriyah.

"Restoran, rumah atau warung makan dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk tetap menjaga toleransi dengan berupaya membuka usaha yang tidak terkesan menyolok, menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat. Selain itu dilarang menjual minuman yang beralkohol dan selama membuka usahanya dilarang ada live musik," tegasnya.

Termasuk tempat lesehan, Kawasan Alun alun, Yos Sudarso dan tempat terbuka harus mematuhi aturan selama bulan Ramadhan. Perangkat dan aparat terkait juga wajib menjaga ketertiban tempat wisata seperti Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja dan Pulau Kodok.

"Jika para pengusaha atau pengelola tidak mengindahkan SE tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (didik)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com