Selamat Datang!

Dorong DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas Prolegnas

Balitbang Hukum dan HAM dorong DPR jadikan RUU perampasan aset prioritas prolegnas/foto: istimewa
MANADO- Kasus tindak pidana korupsi sampai dengan 2016 menunjukkan tren peningkatan. Upaya penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum yang menitikberatkan pada hukuman pemenjaraan dinilai tidak cukup efektif untuk menekan angka korupsi.

Seperti dikutip dari riset Balitbang Hukum dan HAM, berbagai kalangan menilai perampasan aset koruptor akan lebih efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat perilaku korupsi.

Kepala Balitbang Hukum dan HAM, R Benny Riyanto, Rabu (11/7) mengatakan, bahwa efektivitas sistem perampasan aset membutuhkan perhatian selaku pembuat undang-undang dan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang. Sejauh ini, pelaksanaan sistem perampasan aset masih terkendala keterbatasan peraturan.

Padahal, masih kata Benny, isu perampasan aset sudah masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019. Hal ini juga sebagai komitmen pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Anti Korupsi.

Untuk itu, peneliti  Balitbang Hukum dan HAM, Sujatmiko dalam laporan hasil risetnya merekomendasikan untuk menjadikan RUU Perampasan aset sebagai agenda prioritas nasional.

Hasil riset di atas disampaikan dalam kegiatan sosialisasi hasil penelitian hukum dan HAM dengan tema legitimasi perampasan aset pada pelaku tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini diadakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara. Turut hadir dalam kegiatan, pejabat Pengadilan Tinggi, Rupbasan, Polresta dan Satpol PP Sulawesi Utara, serta akademisi dari Universitas Sam Ratulangi dan Unika De La Salle.

Di akhir acara, Benny mengharapkan ada ide-ide kreatif yang diusulkan pada kegiatan sosialisasi ini untuk penanganan tindak pidana korupsi dengan mengedepankan aspek pengembalian kerugian negara.(sumber: Balitbang Hukum dan HAM)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com