Selamat Datang!

Dibuka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo secara resmi membuka tahapan pencalonan anggota DPRD Jateng dihalaman kantor setempat yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural dan staff KPU/foto: istimewa


SEMARANG- Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini 4 Juli 2018 dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018. Pelayanan akan dilakukan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

Ada yang berbeda kali ini, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo membuka tahapan penerimaan bakal calon dalam upacara khusus di halaman kantor KPU yang diikuti oleh Komisoner, Pejabat Struktural, dan seluruh Staff KPU Provinsi Jawa Tengah.

Pada acara pembukaan tersebut, Joko Purnomo menyampaikan beberapa hal. Antara lain, ada dua persyaratan utama, yakni Persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik dan Persyaratan Bakal Calon. Dimana, dalam persyaratan Pengajian tersebut Partai Politik tidak boleh menyertakan mantan narapidana: Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual terhadap anak, dan Korupsi.

Di samping itu, dalam penerimaan dokumen harus sudah Lengkap, dan komposisi keterwakilan minimal 30% perempuan harus sudah terpenuhi pada saat pengajuan. Dalam urutan daftar bakal calon juga harus diperhatikan, yakni setiap 3 (tiga) bakal calon wajib ada bakal calon perempuan minimal 1 (satu).

Oleh karena itu, dalam penerimaan dokumen harus diperhatikan betul kelengkapan Dokumen Pencalonan dan Dokumen Bakal Calon. Jika tidak lengkap harus dikembalikan.
Khusus untuk Syarat Pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik harus sudah Lengkap dan Benar, jika tidak harus dikembalikan.

Dokumen syarat Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen syarat Bakal Calon harus sudah diinput di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang sudah bisa dimulai oleh Parpol sejak 30 hari yang lalu dan akan berlangsung hingga tanggal 17 Juli 2018.

“Ada perubahan sedikit regulasi pengajuan bakal calon. Oleh karena itu, kita akan segera koordinasikan dan sosialisasikan kepada Partai Politik dan Bawaslu  baik melalui surat maupun melalui rapat koordinaasi,” terang Joko, yang selanjutnya tepat pukul 08.00 WIB membuka secara resmi tahapan pencalonan. (kpu.jateng/didik)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com