Plt Bupati Tegal Umi Azizah saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Inpres Nomor.2 Tahun 2018 dan SKB 3 Menteri terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/foto: istimewa |
SLAWI-
Guna
mempercepat akses kepemilikan sertifikat tanah di masyarakat. Pemerintah telah
membuat sebuah terobosan baru dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL). Program PTSL adalah program strategis nasional, dan sudah
menjadi tugas serta tanggungjawab bersama guna mengamankan program PTSL dari pungli.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Bupati Tegal, Umi
Azizah saat membuka acara sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan
SKB 3 Menteri Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Kabupaten Tegal, di Pendopo Amangkurat, Rabu (25/7).
Umi menjelaskan, PTSL adalah kegiatan pendaftaran
tanah pertama kali secara menyeluruh dan serentak dalam satu desa atau
kelurahan. “Dalam satu desa akan diukur semua bidang tanah yang sudah maupun
yang belum mempunyai sertifikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, baik tanah milik perseorangan, badan
keagamaan, masjid, mushola, pura, kelenteng serta tanah-tanah aset pemerintah
sepanjang syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung program tersebut, Umi menekankan
kepada petugas agar saling bersinergi melayani masyarakat, memenuhi hak dasar
rakyat dalam memperoleh kepastian hukum.
“Supaya perekonomian masyarakat kita semakin meningkat, agar sengketa kepemilikan tanah dapat diminimalisir,” tegasnya.
Harapannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
lembaga masing-masing agar program PTSL di Kabupaten Tegal dapat berjalan
dengan baik, tepat sasaran dan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Tegal, Supa’at mengatakan, bahwa tujuan diselenggarakannya
sosialisasi adalah terwujudnya dukungan pelaksanaan Inpres No. 2/2018. Sehingga
terselenggara koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dengan forum
komunikasi pimpinan kepala daerah serta kepala dinas instansi terkait.
“Semua itu ditujukan agar pelaksanaan PTSL yang
merupakan salah satu Program Strategis Nasional dapat terlaksana dengan lancar
dan sukses di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
Supa’at menuturkan, pada tahun 2018 melalui DIPA
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui kegiatan PTSL ditargetkan 45.000
bidang sertifikat yang tersebar meliputi 11 kecamatan dan 25 desa. Dengan hasil
capaian sementara ini, meliputi pengukuran 30.131 bidang, pemetaan 9.138
bidang, pengumpulan data yuridis 16.462 bidang serta penerbitan sertifikat
2.102 bidang.
“Walau capaian ini masih jauh dari target yang
diharapkan. Namun kami tetap optimis akan dapat terselesaikan dengan dukungan
dari seluruh pihak,” tutupnya. (*/didik)