Selamat Datang!

Balitbang Hukum dan HAM Susun Naskah Akademik Perubahan UU HAM

FGD- Dalam rangka memperkuat naskah akademik Puslitbang HAM mengadakan FGD mengundang NGO dan pihak terkait/foto: nes
JAKARTA- Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM Balitbang Hukum dan HAM dipercaya untuk menyusun naskah akademik RUU Perubahan atas UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Selasa (21/8).

Dalam rangka memperkuat kualitas naskah akademik, Puslitbang HAM mengadakan FGD dengan mengundang NGO dan K/L terkait. FGD ini dibuka oleh Kepala Puslitbang HAM, Augusta Embly.

Salah satu materi yang akan dibahas dalam naskah akademik adalah konsep diskriminasi yang belum lengkap.

Menurut peneliti Puslitbang HAM, Oksimana, diskriminasi tidak selalu berpangkal pada perbuatan negatif. Ada pula diskriminasi dalam rangka mewujudkan keadilan.

“Prinsipnya, perlakuan yang sama terhadap hal yang sama dan perlakuan yang tidak sama terhadap hal yang tidak sama secara proporsional dengan ketidaksamaan itu,” jelas Oksimana.

Selain konsep diskriminasi, naskah akademik juga menekankan peran negara untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia.

Perwakilan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM, Alkana Yudha, mengusulkan untuk mempertegas fungsi Yankomas dalam perlindungan dan penegakan HAM.

“Selama ini Yankomas sudah menerima aduan dan memberikan rekomendasi pada pihak terkait soal pelanggaran HAM. Namun, dalam UU harus dipertegas juga rekomendasi dari Yankomas ini tindak lanjutnya bagaimana,” tutur Alkana.

Selain dua hal di atas, naskah akademik bertujuan untuk mengkaji pengelompokkan sepuluh hak dalam UU HAM yang didasarkan pada tema serta pengaturan justisiabilitas HAM.

Turut hadir dalam FGD, Jayadi Damanik sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Badan Perencanaan Pembangun Nasional, Komnas HAM, serta Setara Institute. (nes/erni nurheyanti).
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com