Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat berbincang dengan salah satu warganya terkait kebijakan menggartiskan membayar PBB untuk NJOP dibawah 130 juta/foto: istimewa |
SEMARANG- Sebanyak 161.860 masyarakat di Kota
Semarang merasa bahagia karena terbebas dari kewajibaan membayar pajak
bumi dan bangunan (PBB). Ini terjadi akibat kebijakan Wali Kota Semarang,
Hendrar Prihadi yang menggratiskan membayar PBB untuk nilai jual objek pajak
(NJOP) di bawah 130 juta rupiah. Masyarakat Kota Semarang sendiri pun menilai
kebijakan yang telah disosialisasikan sejak Maret 2018 ini adalah kebijakan
yang sangat tepat.
Salah satu warga yang
bersyukur atas kebijakan tersebut adalah Trianasari warga Sinar Waluyo,
Tembalang Kota Semarang. Ia mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut, karena
bisa mengurangi pengeluarannya.
“Semoga nggak hanya di
tahun ini, tapi seterusnya bisa gratis," harapnya.
Asal tahu saja dengan
kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Semarang harus merelakan pendapatan asal
daerah sebesar Rp 12,5 miliar berkurang. Selain menggratiskan PBB, Wali Kota
Semarang yang juga akrab disapa Hendi tersebut juga memberi keringanan bagi
warga Kota Semarang yang telat membayar pajak. Pemkot Semarang
akan menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas
tunggakan PBB di Kota Semarang sampai masa pajak tahun 2017.
Kebijakan ini berlaku
mulai 1-31 Agustus 2018. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu
melakukan pengajuan permohononan atau mencari Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) yang lama. Wajib pajak cukup datang ke tempat pembayaran di
tiap kecamatan atau pos wilayah dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak,
nama dan alamat sesuai SPPT.
Hendi menegaskan, jika
dalam segala kebijakan yang diambil untuk Pemerintah Kota Semarang dirinya
terus berusaha merepresentasikan semangat kemerdekaan bagi seluruh masyarakat
Kota Semarang.
"Saya selalu
menegaskan kepada sedulur-sedulur di Pemkot, jika kemerdekaan harus terus
diupayakan untuk dapat dirasakan dalam segala lini,” ucap Hendi.
Lebih dari itu, tambah
Hendi, kebijakan tersebut menjadi salah satu komponen dari rancangan besar
fasilitas hidup gratis masyarakat Kota Semarang yang terus disempurnakan.(Humas Pemkot Semarang)