Polsek Pagerbarang Pasang Spanduk Himbauan

Anggota Polsek Pagerbarang memasang spanduk himbauan kebakaran dibeberapa titik hutan di wilayah Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal/foto: rudi setiawan
SLAWI- Guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan seperti kerusakan lahan, dan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, Polsek Pagerbarang Polres Tegal memasang spanduk himbauan.

Anggota Polsek Pagerbarang memasang himbauan kebakaran di beberapa titik hutan di wilayah hukum Polsek Pagerbarang. Diantaranya di wilayah Desa Rajegwesi, Desa Srengseng dan Desa Karanganyar Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal.

"Dengan membakar lahan, kebun dan hutan dapat dikenakan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Drs Agus Subagyo MM, Rabu (29/8) terkait diatas berharap, masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan.

"Semoga masyarakat makin sadar hukum, tidak membakar lahan, ladang, hutan, kebun, dan sawah tadah hujan," pungkasnya. (didik)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.