Selamat Datang!

Sistim Pemdes Sekarang, BPD Tempati Posisi Penting

Laporan: Yus Miladi (Pemalang)

Acara penetapan Calon Anggota BPD dan anggota BPD Antar Waktu Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang/foto: yus miladi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

Acara Penetapan Anggota BPD Tahun 2018-2024 diselenggarakan di Balaidesa Klareyan/foto: yus miladi
Bertempat di Balaidesa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Jumat (23/11) telah diselenggarakan Penetapan Anggota BPD tahun 2018-2024.

Acara diawali dengan Laporan rangkaian kegiatan yang disampaikan oleh Suwaryo selaku Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Penetapan anggota BPD.

"Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses, kami selaku panitia sangat mengapresiasi peran serta masyarakat klareyan," ungkapnya.

Acara penetapan/musyawarah diikuti seluruh elemen masyarakat Desa Klareyan/foto: yus miladi
Menurutnya, ini merupakan hasil dari musyawarah yang dilaksanakan di tiap-tiap dusun yang sudah dilaksanakan sejak hari Minggu-Rabu. Peserta yang hadir dalam musyawarah di tiap-tiap dusun adalah perangkat desa, RT dan RW, Tim penggerak PKK, tokoh masyarakat, keterwakilan Karang Taruna serta tokoh pemuda dari masing-masing dusun.

"Berita acara dalam musyawarah ini terdiri dari berita acara, hasil musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah dan berasarkan keterwakilan perempuan," jelasnya.

Daftar urutan calon BPD berdasarkan keterwakilan wilayah :
1. Wilayah Dusun 1 : H Sulthon Abdullah (RT 05 / RW 01) dan Aris Hadiri (RT 02 / RW 01)
2. Wilayah Dusun 2 :  Supriyanto (RT 07 / RW 02), Zaenal Ma'muri (RT 06 / RW 02) serta Samiasih (RT 05 / RW 02).
3. Wilayah Dusun 3 : Achmad Suyanto (RT 04 / RW 03), Heri Suyanto (RT 02 / RW 03).
4. Wilayah Dusun 4 : Sodiqin (RT 03 / RW 04) dan Ruswiharsih (RT 07 / RW 04).

Selain itu juga turut ditetapkan anggota BPD Antar Waktu yaitu: Tohari (RT 08/RW 01), Ahmad Nursofa (RT 07 / RW 01).         Ripto Diyono (RT 09 / RW 02).     H Wasnadi (RT 09/RW 02).           Purwaningsih (RT 07 / RW 02).   Winaryo (RT 02 / RW 03).               Sutoro (RT 01 / RW 03).                 Sukamto (RT 04 / RW 04 ).               Nurjanah (RT 01 / RW 04 ).        

Ruswiharsih salah satu anggota BPD terpilih mengaku siap mengemban amanah dari warga masyarakat, agar nantinya dapat mengawal jalannya roda pemerintahan Desa Klareyan 2018 - 2024.

"Semoga Anggota BPD Desa Klareyan masa bakti tahun 2018-2024 diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanah serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com