Selamat Datang!

Anggota BPD Periode 2018-2024 Petarukan Dilantik

Laporan: Yusmiladi
Camat Petarukan Kabupaten Pemalang, Sukisman saat melantik anggota BPD diwilayahnya/foto: yusmiladi

PEMALANG- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Petarukan masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan, di Pendopo Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Kamis (20/12) kemarin.

Camat Petarukan, Drs Sukisman SPd MA melantik 42 orang Anggota BPD terpilih dari 7 desa yaitu Klareyan, Bulu, Temuireng, Kalirandu, Sirangkang, Karangasem dan Kendalsari.

Dalam sambutannya ia berpesan, agar nantinya para anggota BPD yang dilantik dapat mengemban tugas dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Karena sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, paradigma pemerintahan desa telah berubah total signifikan.

Dikemukakan dia, Anggota BPD yang telah dilantik tetap update terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, mengapa demikian? karena peraturan perundangan pada masa kini sering terjadi perubahan, salah satunya peraturan pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014, satu tahun kemudian terbit PP No 49 tahun 2015.

"Makanya titip kepada Anggota BPD sekarang dibaca segala aturan yang berlaku, apalagi aturan tentang pelaksanaan DD/ADD, sebelumnya ada peraturan tentang pelaksanaan DD/ADD, kemudian terbit SKB 4 menteri, sehingga APBDes yang sudah dibuat harus dirubah dan disesuaikan kembali. Ketika BPD tidak tahu akan aturan tersebut, dampaknya terhadap kinerja pelaksanaan tupoksi BPD, BPD tidak akan bisa mengawasi," terangnya.

Anggota BPD wilayah Kecamatan Petarukan diharapkan bisa bekerja sesuai aturan/foto: yusmiladi
Ia berharap BPD di wilayah Petarukan bisa bekerja sesuai peraturan, BPD harus mengetahui dan mengerti tentang perdes, karena perdes dibuat oleh pemerintah desa atas persetujuan BPD.

"BPD mengawasi kinerja kepala desa dan pemerintah desa, dengan dasar perdes yang telah dibuat dan disepakati bersama.
BPD diharapkan bekerja terutama berdasarkan bakti kepada desa dan masyarakat dengan tidak mengharapkan upah terlebih dahulu, adapun adanya penunjang dana operasional BPD disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah," lanjutnya.

Disamping BPD harus update peraturan, harus update juga tentang isu-isu strategis yang berkembang, contoh misalkan tentang infrastruktur jalan yang rusak di desa, harus diperhatikan masukan/keluhan masyarakat ditindaklanjuti oleh BPD dan kepala desa.

Sehingga ada pemecahan masalah yang terbaik, diantaranya dengan mengirimkan surat kepada instansi terkait tentang permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat infrastruktur rusak, untuk selanjutnya agar dilakukan penanganan sebagai mana mestinya.

Setiap ada kegiatan atau kejadian apapun di masyarakat, dipikirkan untuk menjadi suatu kebijakan, sebab BPD dan kepala desa takarannya adalah kebijakan, operasionalnya ada di perangkat desa dibantu lembaga kemasyarakatan, RT dan RW. Jadi BPD dan Kepala Desa menentukan kebijakan apa yang harus dan akan dilakukan untuk desa dan masyarakat ke depan.

Anggota BPD diharapkan mampu menyumbangkan dharma baktinya untuk desa, menyumbangkan tenaga, pikiran, moril dan materil.

Camat juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Bupati Pemalang terhadap Anggota BPD lama yang telah mendarma baktikan diri, baik moril maupun materil dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD.(*)



Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com