Selamat Datang!

Disdukcapil Kota Tegal Musnahkan KTP Invalid

Sebanyak 8.656 keping KTP invalid dimusnahkan didepan Kantor Disdukcapil Kota Tegal/foto: Disdukcapil
TEGAL- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak atau invalid, di depan kantor setempat, Selasa (18/12/2018).

Dalam laman Facebook Disdukcapil Kota Tegal disebutkan, pemusnahan KTP rusak sejumlah 8.656 keping yang terkumpul sejak tahun 2011 tersebut, dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI).

Pemusnahan KTP rusak atau invalid di saksikan langsung oleh petugas dari Polsek Tegal Barat, Satpol PP dan Inspektorat. (*)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com