Sebanyak 8.656 keping KTP invalid dimusnahkan didepan Kantor Disdukcapil Kota Tegal/foto: Disdukcapil |
Dalam laman Facebook Disdukcapil Kota Tegal disebutkan, pemusnahan KTP rusak sejumlah 8.656 keping yang terkumpul sejak tahun 2011 tersebut, dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI).
Pemusnahan KTP rusak atau invalid di saksikan langsung oleh petugas dari Polsek Tegal Barat, Satpol PP dan Inspektorat. (*)