Kendaraan pengangkut sampah roda tiga, diserahkan kepada pemdes, kelurahan, yayasan sosial, ponpes dan instansi vertikal/foto: istimewa |
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Agus Subagyo kepada ranahpesisir.com, Sabtu (1/12).
Disampaikan dia, bahwa retribusi tersebut untuk kebersihan seluruh status ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tegal, dan pengambilan sampah dari TPS ke TPSA Penujah.
Ditambahkan, terbatasnya petugas atau mandor K3 yang saat ini berjumlah 14 orang, dan idealnya per kecamatan tersedia 2-3 mandor K3 menjadi kendala yang dihadapi di lapangan.
Selain itu DLH baru memiliki 26 dumptruk dan 4 amrol. Idealnya untuk melayani 18 kecamatan dibutuhkan 40 dumptruk dan 10 amrol. (didik)