Selamat Datang!

Asip Kholbihi: Tidak Ada Pembokaran, Namun Revitalisasi Bangunan Pendopo Lama

Tidak ada pembongkaran, namun revitalisasi bangunan cagar budaya Pendopo Kabupaten Pekalongan lama/foto: dinkominfo Kabupaten Pekalongan


KAJEN- Bupati Pekalongan KH Asip Kholbihi SH MSi terkait adanya rumor pembangunan super mall di Pendopo Kabupaten Pekalongan lama yang terletak di Jalan Nusantara No.1 Kota Pekalongan, Rabu (20/2/2019) saat menghadiri Istiqhosah dan Doa Bersama di Gedung Pertemuan Umum Kajen menegaskan, tidak ada pemugaran, namun yang dilakukan adalah revitalisasi di Pendopo Kabupaten Pekalongan lama.

Diketahui wacana pembangunan super mall di Pendopo Kabupaten Pekalongan menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan, baik masyarakat umum ataupun tingkat DPRD.

Mangacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Bab 1 Ayat 33, cagar budaya diperbolehkan dimanfaatkan, namun tetap memperhatikan kelestariaannya.

Bab 1 Ayat 33 menerangkan, pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Menanggapi hal tersebut Asip menerangkan, Pendopo Kabupaten Pekalongan lama tidak akan dilakukan pemugaran namun akan diperbaiki.

“Memang pendopo lama merupakan cagar budaya yang kami lakukan hanya merevitalisasinya, terkait pembangunan super mall akan dilakukan di samping kanan ataupun kiri cagar bangunan budaya tersebut,” jelasnya.

Pendopo lama dikatakan Asip memiliki luas 2,6 hektar, dan kondisi bangunannya sudah tidak terawat, baik pendopo ataupun ruangan yang dulunya difungsikan sebagai kamar Bupati.

“Bangunan memang tidak terawat, pembangunan pun tidak serta merta dilakukan secara instan, karena kami juga melakukan koordinasi bersama Wali Kota Pekalongan agar pembangunannya terintegrasi dengan penataan Alun-alun Kota Pekalongan yang ada di sekeliling pendopo,” katanya.

Ia mangaku pihak ketiga sudah mengajukan permohonan kerjasama terkait aktivasi dan revitalisasi pendopo yang ada di Jalan Nusantara. “Kerjasama tersebut adalah kerjasama pemanfaatan aset daerah, namun tidak merusak pendopo lama karena masuk dalam cagar budaya,” ujarnya.

Asip menambahkan kemungkinan akan ada hotel, tempat perbelanjaan, toko buku dan pusat kuliner yang akan dibangun di sekeliling pendopo lama tanpa mengubah fungsi serta mendukung keberadaan cagar budaya tersebut.

“Selain itu akan ada tempat pertemuan yang ditujukan untuk penunjang kebutuhan publik, kawasan pendopo lama nantinya akan menjadi satu diantara bisnis yang dimiliki Kabupaten Pekalongan. Isu pembongkaran tidak benar karena kami ingin memfungsikan kembali pendopo lama,” tambahnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com