Tidak ada pembongkaran, namun revitalisasi bangunan cagar budaya Pendopo Kabupaten Pekalongan lama/foto: dinkominfo Kabupaten Pekalongan |
KAJEN- Bupati Pekalongan KH Asip
Kholbihi SH MSi terkait adanya rumor pembangunan super mall di Pendopo
Kabupaten Pekalongan lama yang terletak di Jalan Nusantara No.1 Kota Pekalongan,
Rabu (20/2/2019) saat menghadiri Istiqhosah dan Doa Bersama di Gedung Pertemuan
Umum Kajen menegaskan, tidak ada pemugaran, namun yang dilakukan adalah
revitalisasi di Pendopo Kabupaten Pekalongan lama.
Diketahui
wacana pembangunan super mall di Pendopo Kabupaten Pekalongan menimbulkan pro
kontra di berbagai kalangan, baik masyarakat umum ataupun tingkat DPRD.
Mangacu pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Bab 1
Ayat 33, cagar budaya diperbolehkan dimanfaatkan, namun tetap memperhatikan
kelestariaannya.
Bab 1 Ayat
33 menerangkan, pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan
kelestariannya.
Menanggapi
hal tersebut Asip menerangkan, Pendopo Kabupaten Pekalongan lama tidak akan
dilakukan pemugaran namun akan diperbaiki.
“Memang
pendopo lama merupakan cagar budaya yang kami lakukan hanya merevitalisasinya,
terkait pembangunan super mall akan dilakukan di samping kanan ataupun kiri
cagar bangunan budaya tersebut,” jelasnya.
Pendopo lama
dikatakan Asip memiliki luas 2,6 hektar, dan kondisi bangunannya sudah tidak
terawat, baik pendopo ataupun ruangan yang dulunya difungsikan sebagai kamar
Bupati.
“Bangunan
memang tidak terawat, pembangunan pun tidak serta merta dilakukan secara
instan, karena kami juga melakukan koordinasi bersama Wali Kota Pekalongan agar
pembangunannya terintegrasi dengan penataan Alun-alun Kota Pekalongan yang ada
di sekeliling pendopo,” katanya.
Ia mangaku
pihak ketiga sudah mengajukan permohonan kerjasama terkait aktivasi dan
revitalisasi pendopo yang ada di Jalan Nusantara. “Kerjasama tersebut adalah
kerjasama pemanfaatan aset daerah, namun tidak merusak pendopo lama karena
masuk dalam cagar budaya,” ujarnya.
Asip
menambahkan kemungkinan akan ada hotel, tempat perbelanjaan, toko buku dan
pusat kuliner yang akan dibangun di sekeliling pendopo lama tanpa mengubah
fungsi serta mendukung keberadaan cagar budaya tersebut.
“Selain itu
akan ada tempat pertemuan yang ditujukan untuk penunjang kebutuhan publik,
kawasan pendopo lama nantinya akan menjadi satu diantara bisnis yang dimiliki
Kabupaten Pekalongan. Isu pembongkaran tidak benar karena kami ingin
memfungsikan kembali pendopo lama,” tambahnya. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)