Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL digelar di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal/foto: istimewa |
SLAWI – Bupati Tegal, Umi Azizah berharap program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) yang sudah banyak dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tegal dan
akan berlanjut di tahun 2019 ini, bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu, perlu
adanya pengawasan dari aparat penegak hukum guna mengamankan program ini dari
pungli.
Umi Azizah dalam acara Rapat Koordinasi dan
Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL, di Pendopo Amangkurat, Selasa (29/1)
menegaskan, bahwa dirinya tidak ingin ada aparatur sipil negara maupun
perangkat desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Untuk seluruh desa yang akan melaksanakan program
PTSL ini tidak korupsi dan pungli. Jika menemukan salah satu oknum yang
menyeleweng, segera laporkan. Ingat, kita sudah di era transparansi, era
keterbukaan, semuanya harus jelas dan clear di awal agar tidak timbul
pertanyaan di masyarakat,” tegasnya.
Peran kepala desa maupun perangkat desa sangat
penting, untuk memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada
masyarakat desanya. “Kita bersama-sama mengawasi. Silahkan laporkan pengaduan
panjenengan, jika mengetahui ada oknum yang melakukan pungli. Bisa lapor
melalui Aplikasi Andorid Lapor Bupati maupun SMS Lapor Bupati dinomor
085600080709,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Supa’at menegaskan bahwa program PTSL ditanggung oleh negara. Kecuali, biaya
materai, biaya patok, fotocopy berkas administrasi maupun biaya
operasional.Untuk biaya tersebut tidak ada ditanggung negara, harus ditanggung
oleh pemilik tanah atau pemohon yang dibayarkan kepada panitia PTSL desa.
“BPN menargetkan ditahun 2019 ini 60.000 bidang untuk
Peta Bidang Tanah (PBT) dan 45.000 bidang untuk Sertipikat Hak Atas Tanah
(SHAT), dimana lokasinya tersebar di 12 kecamatan dan 49 desa,” terang Supa’at.
(*)