Selamat Datang!

Walikota Tegal: Tahun 2019 Kita Berkewajiban Menyusun RKPD Tahun 2020

Walikota Tegal Drs HM Nursholeh MMPd buka secara langsung Forum KOnsultasi Publik Penyusunan Dokumen RKPD/foto:istimewa


TEGAL- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD mengamanatkan kepada kita untuk tertib dalam melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan di daerah.

Hal itu disampaikan Walikota Tegal Drs HM Nursholeh MMPd saat membuka secara langsung Forum Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tegal tahun 2020, Senin (4/2/2019) kemarin, di Gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal.

“Pada tahun 2019 ini kita berkewajiban menyusun RKPD tahun 2020 yang didahului dengan penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2020. Guna penyempurnaan rancangan awal RKPD 2020 ini maka perlu dilakukan konsultasi publik ranwal RKPD tahun 2020. Dengan memahami tahapan proses penyusunan perencanaan yang sesuai dengan peraturan, kita dapat menyadari arti penting mengapa forum konsultasi publik pada ini dilaksanakan,” terang Walikota.

Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPD, maksud diselenggrakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah penyampaian program prioritas pembangunan beserta tema pembangunan Kota Tegal tahun 2020 sebagai salah satu panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama tentang pedoman pembangunan tahun 2019.

Kegiatan tersebut turut hadir, Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono SE MM dan Muhammad Jumadi ST.MM, serta Penjabat Sekda Kota Tegal, Praptomo Wirjadarsana. (*/dik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com