Walikota Tegal Drs HM Nursholeh MMPd buka secara langsung Forum KOnsultasi Publik Penyusunan Dokumen RKPD/foto:istimewa |
TEGAL- Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata
cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara
evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD,
RPJMD, dan RKPD mengamanatkan kepada kita untuk tertib dalam melaksanakan
penyusunan perencanaan pembangunan di daerah.
Hal
itu disampaikan Walikota Tegal Drs HM Nursholeh MMPd saat membuka secara
langsung Forum Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kota Tegal tahun 2020, Senin (4/2/2019) kemarin, di Gedung
Adipura Komplek Balaikota Tegal.
“Pada
tahun 2019 ini kita berkewajiban menyusun RKPD tahun 2020 yang didahului dengan
penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2020. Guna penyempurnaan rancangan awal
RKPD 2020 ini maka perlu dilakukan konsultasi publik ranwal RKPD tahun 2020. Dengan
memahami tahapan proses penyusunan perencanaan yang sesuai dengan peraturan,
kita dapat menyadari arti penting mengapa forum konsultasi publik pada ini dilaksanakan,”
terang Walikota.
Kegiatan
ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan
pembangunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPD, maksud diselenggrakannya
Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah penyampaian program prioritas
pembangunan beserta tema pembangunan Kota Tegal tahun 2020 sebagai salah satu
panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama tentang pedoman
pembangunan tahun 2019.
Kegiatan
tersebut turut hadir, Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Tegal, H. Dedy
Yon Supriyono SE MM dan Muhammad Jumadi ST.MM, serta Penjabat Sekda Kota Tegal,
Praptomo Wirjadarsana. (*/dik)