Selamat Datang!

Dinas Kominfo Jateng Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu

Sosialisasi penyelesaian sengketa informasi pemilu di Aula lantai IV kantor Dinas Kominfo Provinsi Jateng/foto: istimewa
SEMARANG- Kantor Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, di Aula Lantai IV kantor setempat, Kamis (28/3/2019).

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jateng, Riena Retnaningrum SH menyampaikan, bahwa semua stakeholder maupun badan publik untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai hal yaang akan terjadi pada Pemilu 17 April mendatang.

Sehingga, masih kata Riena, dengan adanya PERKI No.1 Tahun 2019 diharapkan seluruh stakeholder dan badan publik untuk mengetahui ranah-ranah apa yang harus dilakukan.

"Dengan ini, penyelesaian sengketa publik di dalam PERKI No.1 Tahun 2019 lebih cepat, yang semula 3 bulan kita harus menunggu, di PERKI yang baru cukup 14 hari seluruh masalah sengketa publik harus sudah dapat tertangani dan selesai dengan baik," terang Riena.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng, Drs Sosiawan mengatakan, bahwa informasi publik menjadi hal yang penting, baik yang dimiliki oleh KPU, Bawaslu serta stakeholder yang lain.

Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2019 adalah sebagai upaya antisipasi sengketa yang nantinya akan timbul pada Pemilu 17 April mendatang. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi.

"Dengan demikian, nanti tidak ada lagi timbul persoalan-persoalan karena perbedaan tafsir, bagaimana menyelesaikan sengketa informasi ini di Komisi Informasi, karena semua sudah paham," jelas Sosiawan. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com