Dalam sambutan Bupati Tegal Umi Azizah yang dibacakan Joko, ia mengarahkan Kepala Desa itu harus cermat mana kebutuhan primer mana yang sekunder dan harus berprinsip efisien. Maksudnya adalah menghasilkan output tertentu dengan input serendah-rendahnya.
Kepada bank pemegang rekening kas desa Umi juga menghimbau, semua harus memberikan pelayanan yang prima kepada Pemerintahan Desa dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa prastyawan menyampaikan, untuk sekarang pemegang rekening kas desa harus mengantongi Surat Keputusan dari Bupati. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pihaknya juga tidak menyalahkan desa-desa yang kadang masih ada kesalahan dalam penggunaan dana desa yang tidak disengaja, karena mungkin belum begitu mengerti tentang penggunaan dana desa.
Tetapi jika sudah diwarning masih tetap melakukan pelanggaran, ia mempersilahkan kejaksaan untuk melakukan penindakan. "Lebih baik kehilangan satu atau dua anak dari pada nanti menularkan penyakit ke 287 anak" pungkasnya menirukan pesan Bupati Tegal.
"Lebih baik saya melakukan pencegahan dari pada saya harus melakukan penindakan" kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Iyus Hendayana yang juga hadir dalam acara tersebut. (*)