Selamat Datang!

Pemkab Pemalang Gelar Rakor PPID

Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Pemalang digelar guna memberikan pemahaman pengkalisifikasian informasi dan tata kelola informasi publik/foto: ay
PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disalah satu hotel di Pemalang, Selasa (26/3/1019).

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Budhi Rahardjo.

Dalam laporannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Raharjo menyampaikan, rakor PPID diikuti oleh seratus orang, terdiri dari PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, beserta satu orang petugas informasinya.

Sedangkan untuk suksesnya kegiatan tersebut, pihaknya menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, dan PPID Kota Pekalongan.

Rakor PPID dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pengklasifikasian informasi publik, dan tata kelola informasi publik secara umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sedangkan tujuan rakor ini antara lain, tersusunnya Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2019. Tidak hanya itu, rakor ini dilaksanakan agar terpenuhinya publikasi informasi publik sesuai dengan jenisnya, yaitu informasi diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan diumumkan secara serta merta.

Usai dibuka Sekda, rakor dilanjutkan dengan diskusi antara para peserta dengan narasumber, yaitu Zaenal Abidin Petir, selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan Nurul Indrawati, dari Diskominfo Kota Pekalongan.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran kegiatan itu, pihak penyelenggara menugaskan Kabid PIKP pada Diskominfo Kabupaten Pemalang, Laela Fadhilah, sebagai pemandunya.

Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber sebelum dilakukan diskusi meliputi, regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sarpras, kinerja pelayanan IP serta materi terkait inisiatif inovatif, disampaikan oleh Nurul Indrawati.

Sementara, materi tentang Pengklasifikasian Informasi Publik berdasarkan Peraturan Komisi Publik No. 1 Tahun 2017, disampaikan Zaenal Abidin Petir. (ay)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com