Selamat Datang!

SIKOJA Wujudkan Kota Tegal "Laka Jalan Bolong"

Sosialisasi dan launching Sistem Informasi Kondisi Jalan (SIKOJA) Dinas PUPR Kota Tegal Bidang Bina Marga dilaksanakan di ruang lantai 3 kantor setempat, Selasa (30/4/2019)/foto: istimewa
TEGAL- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Bidang Bina Marga, melaunching Sistem Informasi Kondisi Jalan (SIKOJA) mewujudkan Kota Tegal "Laka Jalan Bolong" di ruang lantai 3, kantor setempat, Selasa (30/4/2019).

Kepala DPUPR Kota Tegal, Sugiyanto ST MT didampingi Kabid Bina Marga, Setiabudi ST secara langsung melauncing SIKOJA di hadapan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, serta Instansi vertikal terkait seperti Satlantas Polres Tegal Kota.

Sugiyanto mengungkapkan, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan memanfaatkan sarana yang ada, yaitu SIKOJA melalui Android. Masyarakat bisa lebih cepat dan mudah melaporkan kerusakan jalan, dan DPUPR Kota Tegal lebih cepat melakukan penanganan hasil informasi kerusakan jalan dari masyarakat, serta lebih cepat dikerjakan melalui kegiatan rutin pemeliharaan jalan.

"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan SIKOJA ini, agar dinas bisa cepat menangani kerusakan jalan, sehingga terjalin hubungan yang baik antara Pemkot dan masyarakat menuju kondisi jalan yang mantap untuk dilalui oleh masyarakat umum," tutur Sugiyanto.

Launching SIKOJA dihadiri Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal serta Satlantas Polres Tegal Kota/foto: istimewa
Hal senada disampaikan Kabid Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setiabudi ST. Dikemukakan, agar lebih cepat dalam penanganan jalan diperlukan peran serta masyarakat pada setiap tahapan penyelenggaraan jalan. Yakni tahap pengaturan, pembinaan, serta pembangunan dan pengawasan.

"Masyarakat dapat melaporkan gangguan keselamatan jalan dan keamanan konstruksi jalan, diantaranya kerusakan jalan kepada penyelenggara jalan," tegas Setiabudi.

Penyelenggaran jalan berkewajiban memberikan fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya penyediaan media komunikasi baik cetak ataupun elektronik.

"Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalam sudah ada tata caranya di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.1/PRT/M/2012 tentang masyarakat dalam penyelenggaraan jalan," ungkap Setiabudi.

Heru Susandi ST (kiri) selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Tegal, sekaligus penggagas SIKOJA bersama perwakilan dari Polres Tegal Kota/foto: istimewa
Sementara itu, Heru Susandi ST selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Tegal, yang sekaligus sebagai penggagas SIKOJA menjelaskan, sosialisasi dan launching SIKOJA yang bisa di akses dengan menggunakan Hp Android dimaksudkan, untuk lebih mempercepat dan memudahkan laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan.

"Masyarakat dapat melaporkan dengan melampirkan foto dan lokasi kerusakan jalan kota. Informasi yang diterima dapat secara cepat direspon untuk perbaikan kerusakan yang ada.

"Dengan peran aktif dari masyarakat Kota Tegal, maka hal itu membantu mewujudkan Kota Tegal Laka Jalan Bolong," pungkas Heru. (dik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com