Selamat Datang!

Walikota Tegal Tegaskan OPD Kawal Proses Penyusunan RPJMD

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono/foto: istimewa
TEGAL- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawal proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar dalam menyusun Renja 2020 dan Renstra 2019-2024 tidak menyerahkan sepenuhnya penyusunan dokumen tersebut kepada bawahannya.

Hal itu ditegaskan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutan yang dibacakan Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi, dalam rapat Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024, di Gedung Adipura Komplek Balaikota, Selasa (24/4/2019).

Kepala OPD adalah orang yang bertanggung jawab atas penyusunan dan substansi dokumen rencana perangkat daerah dilingkungan OPD masing-masing. Sehingga harus memahami apa isi dokumen renstra 2019-2024, dengan fokus dan ketelitian serta bertanggungjawab.

Walikota berharap, kedepan semua dapat melihat Kota Tegal sebagai kota yang jauh lebih maju, inovatif serta mampu memberi kontribusi yang optimal dalam pembangunan nasional. (*)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com