Selamat Datang!

Pemkot Tegal Terapkan Pembayaran Pajak melalui Online

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi melaunching Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online/foto: wartabahari
TEGAL- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal kini menerapkan pembayaran pajak melalui online. Hal tersebut ditandai dengan Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online, oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Selasa (14/5) di Hotel Pesona Kota Tegal.

Pembayaran pajak dengan sistem online ini sudah bisa digunakan untuk pajak bulan April 2019 yang belum dibayarkan.

Wali Kota Tegal dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini kebutuhan bagi masyarakat penerima pelayanan pemerintah adalah pelayanan yang praktis, modern dan mudah.

Oleh karena itu, Pemkot Tegal menyiapkan sistem pembayaran pajak dengan sistem online, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual.

Selain kemudahan bagi wajib pajak, menurutnya Pemkot Tegal juga akan lebih mudah dalam mengontrol pendapatan dibidang pajak.

Dengan sistem online tersebut, Pemerintah dapat mengontrol, bukan lagi perbulan, melainkan bisa mengontrol penerimaan pajak secara real time.

Kontrol dan pengawasan bisa dilakukan setiap waktu, tidak bisa dimanipulasi, dimark-up atau di markdown.

Dedy Yon berharap, Pemkot Tegal bisa bersinergi dengan wajib pajak dan akan berupaya mempermudah dalam pelayanan, khususnya dalam pembayaran Pajak.

Senada dengan Wali Kota Tegal, Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi menyampaikan, pembayaran pajak dengan sistem online ini merupakan salah satu rintisan smartcity, yang tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap semua pengusaha Kota Tegal bisa bersinergi dengan Pemkot Tegal.

“Pada prinsipnya Pemerintah tidak mau mempersulit pengusaha, bagaimana Pemkot memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak diimbangi dengan bagaimana wajib pajak memberikan kewajibannya," tutur Jumadi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Supriyanta menyampaikan, pihaknya sengaja mengundang wajib pajak dalam acara launching tersebut, untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan serta mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online.

Selain itu, Ia berharap setelah launching pembayaran pajak dengan sistem online ini, bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Toat Hartono, menyampaikan saat ini pelayanan pajak yang sudah bisa dilayani melalui sistem online adalah pajak self assessment, sedangkan untuk pelayanan pajak office assessment masih dalam proses untuk masuk dalam sistem online.

Pelayanan pajak yang saat ini sudah bisa dilayani dengan sistem online, meliputi PBB, dimana pajak ini memang sudah menggunakan sistem online sejak tahun 2016, pajak restaurant, pajak hotel, pajak parkir dan pajak hiburan.

Toat menjelaskan, bagi para wajib pajak, selain PBB, saat ini sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan cara online sebelum tanggal 15 setiap bulannya, tidak lagi mengisi SPTPD secara manual seperti sebelumnya.

Wajib pajak yang telah diberi username dan password oleh Bakeuda, tinggal masuk ke aplikasi, kemudian mengisi E-SPTPD dan setelah melanjutkan langkah-langkah berikutnya pada aplikasi tersebut nanti akan mendapatkan kode bayar E-Billing.

Saat wajib sudah mendapatkan kode bayar E-Billing tinggal melakukan pembayaran.

Dengan menunjukan kode bayar E-Billing tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui pembayaran tunai di bank Jateng, ATM atau mobile banking.

Toat berharap, dengan sisten ini bisa lebih memudahkan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sehingga pada ujungnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tegal. (wartabahari/*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com