Selamat Datang!

Jalur Prestasi 15 Persen, Ganjar Wanti-wanti Jangan Mainkan Surat Domisili

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo/foto: istimewa
SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng merevisi petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Kini jalur prestasi untuk calon siswa di luar zonasi menjadi 15 persen. Dengan demikian, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 80 persen. Sedangkan untuk jalur pindahan tetap lima persen.

Selain itu, ada aturan tambahan untuk kuota jalur zonasi. Calon siswa yang mendaftar sekolah di dalam zonasi diseleksi berdasarkan prestasi 20 persen. Sisanya atau 60 persen berdasar jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, revisi tersebut mengikuti keputusan akhir Kementerian Pendidikan.

Menteri Pendidikan Muhajir Effendy melakukan revisi sistem PPDB setelah mendapat protes keras dari sejumlah pemerintah daerah. Pemprov Jateng salah satunya yang mengajukan revisi tersebut karena terjadi kontroversi di masyarakat.

"Sebenarnya orang malah ada yang meminta lebih setelah kemarin cuma 10 persen, lalu kita tambah yang di dalam dan luar zona lalu pak menteri menyetujui saya kira ini kompromi yang bagus," kata Ganjar usai menerima Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi, di Puri Gedeh, Kamis (27/6/2019).

Ganjar juga mengingatkan kepada para orang tua siswa agar tidak memainkan surat domisili. Selain akan diberikan sanksi tegas, Ganjar juga akan mengeluarkan siswa tersebut yang diketahui ada penipuan saat membuat surat domisili. Karena, PPDB ini juga dalam rangka mengajak masyarakat investasi kejujuran.

"Kalau soal kualitas gurunya dianggap kurang, akan kita rotasi. Kalau fasilitasnya kurang, kita perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kita ini kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah," kata Ganjar.

Diakui, komplain dari masyarakat memang banyak, akan tetapi diharapkan sistem itu membuat PPDB lebih baik. Soal preatasi, Jateng juga tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang bagi calon siswa. Mulai juara kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional seluruhnya akan diverifikasi.

"Jangan sampai ada sertifikat yang sengaja 'dimunculkan,' karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silakan yang berprestasi disampaikan. Yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas, agar tidak ada kecurigaan," tandasnya.
(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com