Selamat Datang!

Kerjasama Daerah Didasarkan pada Pertimbangan Efisiensi Pelayanan

Wakik Bupati Brebes Narjo buka Bimtek Kerjasama Daerah di Ruang Rapat OR Setda Kabupaten Brebes/foto: istimewa
BREBES- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, disebutkan bahwa kerjasama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Demikian sambutan Bupati Brebes yang dibacakan Wakil Bupati H Narjo SH MH, saat membuka Bimbingan Teknis Kerjasama Daerah, di Ruang Rapat OR Setda Kabupaten Brebes, Senin (24/6/2019).

Dijelaskan, agar kerjasama daerah dapat optimal perlu adanya inovasi, dengan satu tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 363 UU No. 23 tahun 2014 bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Bimtek dihadiri oleh Kabag Kerjasama Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Danang Purwanto SE MSi, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Brebes Yuta Sugiharti SH, Operator Simkerda setiap SKPD se Kabupaten Brebes. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com