Selamat Datang!

PH EP Nilai Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP

PH terdakwa tengah menunjukan bukti kepada majelis hakim/foto: istimewa
SEMARANG- Sidang perkara tukar guling tanah Bokong Semar, milik Pemerintah Kota Tegal, dengan terdakwa manta Sekda Kota Tegal Edi Pranowo (EP), terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Setelah dalam persidangan, Senin (29/7/2019) lalu, baik EP maupun Penasehat Hukum (PH) nya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam sidang yang digelar, Senin (5/8/2019) kemarin, dengan agenda keterangan saksi, dengan menghadirkan dua orang saksi Herviyanto GWP dan Drs Yuswo Waluyo, PH EP justru tidak puas dengan keterangan saksi, yang disampaikan dalam persidangan.

Menurut Arief NS SH MH, selaku PH terdakwa, saksi tidak sesuai dalam BAP.

"Apa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam BAP," kata Arief dalam persidangan yang diketuai Sulistiyono SH, didampingi hakim anggota DR Robert Pasaribu SH MH dan Agus Priyadi SH.

Arief meminta agar JPU yang menyidangkan perkara tersebut mencatat keterangan saksi.

"Saya mohon JPU mencatat keterangan saksi, supaya ada keadilan hukum bagi klien kami," tambah Arief, kepada tiga JPU, masing-masing Roni Adi Saputra SH, Risky Fanny A SH,  dan Wiwin Dedi Winardi SH.

Seperti kita ketahui bersama, dalam perkara tukar guling tanah Bokong Semar tersebut, selain EP, empat orang lainnya telah dan tengah menjalani hukuman.

Mereka masing-masing mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya, tengah menjalani hukuman, mantan Direktur  PT Ciputra Optima Prima Rudiyanto Tan, telah menjalani hukuman (sudah bebas), mantan Direktur CV Tridaya Pratama Saefudin Jamil, tengah menjalani hukuman, dan mantan Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tegal Hartoto, telah menjalani hukuman (telah bebas).

Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya, sidang ditunda pada Rabu (14/8/2019) mendatang. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com