Selamat Datang!

Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Pelemparan Paket Sabu Kedalam Lapas

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi bersama tiga tersangka pengedar narkoba yang terjerat operasi Antik/foto: vera
TEGAL- Kabar seputar adanya pengiriman paket sabu-sabu ke dalam Lapas Klas IIB Kota Tegal, dengan modus melemparkan dari luar tembok, ternyata bukan isapan jempol semata. Kebenaran kabar tersebut terungkap dalam press conference yang digelar Senin (26/8/2019), di loby Mapolres Tegal Kota.

Dalam acara tersebut, Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi memaparkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pelabuhan (SKP) yang tengah melaksanakan tugas pengamanan, saat digelarnya acara penyerahan remisi di dalam Lapas.            

"Pada saat acara di dalam Lapas selesai, tiba-tiba anggota SKP melihat ada orang mencurigakan yang kedapatan melempar sesuatu, dari luar ke dalam tembok Lapas. Akhirnya anggota segera melakukan penangkapan. Setelah ditangkap dan digeledah ternyata benar, orang tersebut membawa dua paket sabu dan pil extacy. Pelaku berinisial AW alias Mbong, warga Temanggung," papar Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Margono SH.

Kapolres menegaskan, penangkapan AW (29) merupakan prestasi. Karena selain dilakukan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-74, barang haram yang berhasil diamankan juga menambah jumlah barang bukti dalam operasi Anti Narkotika (Antik), yang dilaksanakan 1-20 Agustus 2019.

"Dalam operasi Antik yang dilaksanakan selama 20 hari, sebelumnya kami berhasil menangkap dua pengedar IK dan JS, dengan barang bukti paket sabu-sabu masing-masing 2,37 gram dan 1,98 gram. Sedangkan untuk penangkapan AW merupakan sebuah prestasi. Karena selain bertepatan dengan 17 Agustus 2019, barang bukti yang berhasil diamankan juga cukup lumayan, yaitu dua paket sabu seberat 2,30 gram, dan tiga butir pil extacy berwarna hijau," tegasnya.        

Sedangkan tersangka AW, saat dikonfirmasi secara langsung, mengelak dirinya disebut sebagai pengedar. AW mengatakan, ia hanya diminta tolong oleh seseorang untuk mengambil dan mengantar barang (sabu-sabu).

"Saya cuma dimintai tolong teman ngambil barang di Pekalongan, terus diantar ke Tegal. Saya dikasih ongkos Rp. 300 ribu," katanya.  

Atas perbuatannya, ketiga tersangka masing-masing dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (ver)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com