Selamat Datang!

Sidang Bokong Semar Hadirkan Lima Orang Saksi

Saksi Heru Christianto saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang/foto: vera
SEMARANG- Perkara tukar guling tanah Bokong Semar milik Pemkot Tegal, dengan terdakwa mantan Sekda Kota Tegal H Edi Pranowo, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Setelah dalam persidangan pekan lalu menghadirkan dua orang saksi, masing-masing Kepada Dinas Perhubungan Kota Tegal Herviyanto GWP SIP MSi, dan mantan Asisten I Drs Yuswo Waluyo.

Sedangkan dalam persidangan yang digelar Rabu (14/8/2019) kemarin, saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang.

Mereka antara lain, mantan Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE AK, mantan Direktur CV Tridaya Pratama Saeful Jamil, mantan Kepala Diskimtaru Kota Tegal Ir H Nur Effendi MSi, mantan Kasi Infentarisasi Aset Heru Christianto ST, dan mantan Administrasi Pertanahan Yulia Herawati Pitna SSTP.

Dalam keterangannya, Ikmal menyampaikan bahwa tukar guling (ruislagh) yang dilakukan sudah sesuai prosedur, karena sudah dikaji terlebih dulu oleh tim teknis.

Sementara, Saeful Jamil menerangkan terkait harga tanah milik pihak ketiga yang dinilai lebih tinggi dari harga pasaran.

Menurut Saeful, ia membeli tanah tersebut pada tahun 2008, dengan harga Rp 40 ribu permeter. Kemudian ditahun 2012, pada saat terjadinya ruislagh, tanah dimaksud dihargai Rp 80 ribu, permeter, oleh appresal.

"Awalnya saya minta Rp 100 ribu permeter. Tapi oleh appresal dijatuhkan harga Rp 80 ribu. Masalah di NJOP harga pasaran tanah tersebut Rp 29 ribu permeter, memang itu NJOP dari tahun 2008," terangnya.

Sementara saksi Heru Christianto dalam keterangannya, lebih banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, dan penasehat hukum (PH) terdakwa. Saksi   mengaku tidak turut berperan aktif dalam ruislagh tersebut.

"Saya hanya meneliti sertifikat milik Pemkot, tidak ikut meneliti sertifikat pihak ke tiga. Dan saya tidak tahu ada kerugian negara. Tahunya setelah baca berita," kata Heru, kepada majelis hakim yang diketuai Sulistiyono SH, didampingi hakim anggota DR Robert Pasaribu SH MH dan Agus Priyadi SH.

Saksi selanjutnya, Yulia Herawati Pitna dalam keterangannya mengatakan, dia bersama ketua tim teknis bertugas ke Depdagri, untuk mengkaji perlu atau tidaknya meminta persetujuan DPRD dalam ruislagh.

"Yang ke Depdagri daya dengan ketua tim teknis. Tapi pada saat di ruangan pengelolaan daerah, hanya ketua tim teknis yang masuk, saya menunggu diluar," terangnya.

Pada saat PH terdakwa menanyakan siapa yang menyarankan appresal ditunjuk oleh pihak ke tiga, saksi Yulia mengatakan tidak tahu.

Namun saat PH terdakwa menunjukkan bukti selembar surat pernyataan yang ditulis tangan oleh saksi, ia baru mengakui.

"Appresal ditunjuk oleh pihak ketiga, karena pemkot tidak ada dana. Benar itu tulisan tangan saya. Waktu itu pak Edi (terdakwa) datang ke rumah saya dan minta saya menulis itu," papar saksi, setelah PH terdakwa membacakan surat pernyataan saksi yang berisikan, membenarkan bahwa ketua tim teknis yang menyarankan appresal ditunjuk oleh pihak ketiga.

Saksi Nur Effendi sendiri, yang pada saat ruislagh terjadi menjabat selaku Kepada Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru), memberi kesaksian yang berbeda.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan adanya dana untuk membayar appresal.

"Pada saat itu saya sudah menyampaikan bahwa dalam dinas saya ada dana Rp 50 juta, untuk membiayai appresal. Namun dalam rapat ditolak, dengan alasan appresal sudah ditunjuk dan dibiayai oleh pihak ketiga," tegasnya.

Untuk mendengar keterangan saksi selanjutnya, sidang ditunda Rabu, pekan depan. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com