Selamat Datang!

Mantan Sekda Kota Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang perkara tukar guling tanah Bokong Semar, mantan Sekda Kota Tegal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Senin (16/9/2019)/foto: vera
SEMARANG- Sidang perkara tukar guling tanah Bokong Semar dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal H Edi Pranowo SH, Senin (16/9/2019) kembali digelar di PN Tipikor Semarang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang yang mengagendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rony Adisaputra SH dan Wiwin Dedi Winarso SH menjerat terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan, disertai denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara," kata JPU,  yang disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyono SH, didampingi hakim anggota DR Robert Pasaribu SH MH, dan Agus Priyadi SH.

Menurut Roni, tuntutan tersebut sesuai dengan bukti dan fakta persidangan.

"Unsurnya masuk dalam pasal 11, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Dan dalam fakta persidangan semua unsur tersebut terpenuhi," katanya, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa, sidang ditunda Senin pekan depan. (ver)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com