Selamat Datang!

PH Terdakwa EP Ajukan Permohonan Justice Collaborator

PH terdakwa saat membacakan pledoi/foto: vera
SEMARANG- Setelah dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roni Adi Sahputra SH dan Wiwin Dedi Winarso SH menjatuhkan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan disertai denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, kepada mantan Sekda Kota Tegal H Edi Pranowo (EP), yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara tukar guling (ruislagh) tanah Bokong Semar milik Pemkot Tegal, dalam persidangan yang digelar Senin 30 September 2019, dengan agenda pledoi (pembelaan), Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arif NS SH MH mengajukan permohonan Justice Collaborator.

Menurut Arif dalam kegiatan tukar menukar tanah, peran maupun kedudukan terdakwa, baik selaku pembina dari tim pengarah maupun sekda, sudah melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan dan mekanisme yang ada. Kalaupun dalam fakta ada pelanggaran hukum atau tidak sesuai aturan sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 35 milliar, semua sudah terjawab dalam fakta persidangan.

"Dari keterangan saksi-saksi inti yang dihadirkan dalam persidangan seperti Yuswo Waluyo yang dalam ruislag kedudukannya sebagai pengarah dari tim pengarah, Herviyanto sebagai ketua tim teknis, Yulia Herawati sekretaris ketua tim pengarah, dan Heru Christianto, pada pokoknya mereka menjelaskan bahwa tim teknis tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal, hanya terkesan formalitas. Pekerjaan yang dilakukan tidak secara tim work atau kolektif kolegial. Bahkan terkait dalam penilaian harga yang menjadi obyek tukar menukar antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta, tim teknis tidak melakukan penilaian sendiri, melainkan hanya mengambil alih penilaian appraisal yang ditunjuk oleh pihak swasta. Dari sini terjadinya kerugian negara  sebesar Rp. 35 milliar," papar Arif, saat dikonfirmasi paksa persidangan.

Arif menegaskan, dalam perkara tersebut kliannya selalu berlaku koperatif. Bahkan dalam persidangan terdakwa sudah mengakui kekhilafannya, telah menerima uang sebesar Rp 75 juta. Namun sebagai bentuk rasa tanggungjawab uang itu sudah dikembalikan. Dan yang bersangkutan juga mengajukan pensiun dini. Hal itu yang dipandang perlu oleh pihaknya untuk mengajukan permohonan justice collaborator.

"Klien kami sudah mengembalikan uang yang pernah diterimanya. Bahkan sebagai bentuk penyesalan dan rasa malu, yang bersangkutan mengajukan pensiun dini. Yang seharusnya pensiun tahun 2015, diajukan pada tahun 2012. Sedangkan pada masa penyidikan juga berlaku koperatif, tidak berbelit-belit, memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Demikian juga dalam persidangan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Oleh karena itu, sehingga kami mengajukan permohonan Justice Collaborator. Yaitu pelaku tindak pidana tertentu tetapi bukan pelaku utama, yang mana telah mengakui perbuatannya dan bersedia untuk menjadi saksi dalam proses peradilan." terangnya.

Arif berharap perkara tersebut dapat terus berlanjut, sehingga dapat terungkap secara fakta siapa yang harus bertanggung jawab.

"Harapan saya perkara ini tidak berarti cukup sampai disini. Demi keadilan, semua fakta yang terungkap dalam persidangan harus ditindak lanjuti secara hukum. Siapa yang harus bertanggung jawab, harus diadili. Sehingga ada keadilan hukum untuk semua pihak, dan perkara menjadi terang benderang," pungkasnya. (ver)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com