Selamat Datang!

Terkait Retribusi, Pedagang Pasar Pagi Blok A Merasa Tak Dianggap


Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal datangi DPRD Kota Tegal bahas ketidakpuasan terkait kenaikan retribusi/foto: hartadi
TEGAL - Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal melakukan Aksi Protes mendatangi Kantor Disperindag Kota Tegal, dan di lanjutkan menuju Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (26/9).

Aksi protes ini dilakukan karena ketidakpuasan para pedagang Pasar Pagi Blok A terkait kenaikan retribusi 60% - 70% tanpa adanya kajian terlebih dahulu dan terkesan sepihak.

Kabid Pasar Disperindag Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, terkait kenaikan retribusi Pasar Pagi itu semua bukan hak dan wewenangnya. Pihaknya hanya menjalankan tugas saja. Padahal kenaikan retribusi ini sudah ditetapkan sejak tahun 2017, cuma belum di realisasi oleh DPRD Kota Tegal.

"Kami mengundang kepada semua para pedagang, khususnya pedagang Pasar Pagi Blok A pada Senin (30/9) di Kantor Disperindag Kota Tegal, untuk duduk bersama membahas terkait rencana kenaikan retribusi pedagang sebesar 60% sampai 70% dengan dinas terkait dan DPRD Kota Tegal. Disitu yang tepat untuk membahas ketidakpuasan terkait kenaikan retribusi ini," jelasnya.

Ketua DPRD Kota Tegal sementara H Edy Suripno SH MH mengatakan, bahwa DPRD berpihak kepada rakyat, terkait adanya persoalan tersebut DPRD hanya memberikan pertimbangan untuk disampaikan kepada eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Tegal.

"Akan tetapi semuanya yang menentukan adalah lembaga eksekutif sebagai eksekutor penentu kebijakan pemerintah daerah," ujar Uyip, sapaan akrabnya.

Dijelaskan Uyip, bahwa keberpihakan DPRD kepada rakyat salah satunya persoalan token listrik yang dulu pernah terjadi penolakan oleh seluruh pedagang Pasar Pagi, yang akhirnya berkat DPRD tidak jadi dilaksanakan.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H Habib Ali ZA bahwa dewan milik masyarakat Kota Tegal dan akan membela masyarakat.

"Yang terpenting keluhan-keluhan dari masyarakat itu ada bukti-bukti yang otentik dan bisa di pertanggung jawabkan, kami berjanji akan langsung turun ke lokasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut," tegas Habib.

Disis lain salah satu Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Blok A, Hj Eli Varisah (45) menyesalkan adanya rencana kenaikan restribusi sebesar 60% sampai 70%.

"Kami sangat keberatan, apalagi kami para pedagang juga harus bayar sewa kios per tahunnya. Sementara itu, fasilitas umum yang dianggap kurang menunjang antara lain eskalator sering rusak dan macet, tembok tidak dicat, keramik pecah-pecah," kata Eli.

Padahal, lanjutnya, Pasar Pagi merupakan Pasar Percontohan Jawa Tengah yang sudah semestinya segala sarana dan prasarana harus lebih baik, tetapi pada kenyataannya sangat memprihatikan, apalagi dengan rencana kenaikan retribusi, para pedagang menjerit.

"Kami para pedagang Pasar Pagi Kota Tegal merasa tidak dianggap dengan kebijakan pemerintah daerah untuk menaikan restribusi pedagang, seharusnya ada sosialisasi dan kajian-kajian terlebih dahulu disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini," tandas Eli.

Eli bersama para pedagang berharap adanya dialog dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang terbaik.

"Kami sudah bolak-balik ke dinas terkait, tetapi tidak pernah direspon," pungkas Eli.

Aksi penolakan rencana kenaikan restribusi di DPRD Kota Tegal diikuti ratusan pedagang Pasar Pagi, dan seluruh pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal. (*)



Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com