Bupati Pekalongan KH Asip Kholbihi SH MSi saat menyerahkan sertipikat kepada warga/foto: istimewa |
KAJEN- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan, Sujarno
menyerahkan sertipikat tanah milik warga Desa Lemahabang Kecamatan Doro, dan
528 sertipikat tanah milik warga Desa Brengkolang Kecamatan Kajen, Selasa
(29/10).
Dia menyebutkan, Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN kabupaten Pekalongan telah diakukan sejak
tahun 2016, dan saat ini telah menyelesaikan sertipikat lahan milik masyarakat
sekira 70 persen dari keseluruhan lahan yang belum bersertipikat di Kabupaten
Pekalongan.
“Sertipikat ini adalah bukti hak paling
tinggi untuk kepentingan tanah sehingga harus dijaga baik-baik. Sertipikat juga
bisa dijadian sarana peningkatan perekonomian sebagai jaminan, boleh saja
dijaminkan asal tidak untuk konsumtif, tapi lebih kepada kepentingan usaha
penambahan modal yang akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat,” terangnya.
Sementara, Bupati Pekalongan KH Asip
Kholbihi SH Msi mengemukakan bahwa keberadaan sertipikat itu sebagai pembatas
hak milik dan untuk meminimalisisr konflik. Jadi harus dimanfaatkan secara baik
oleh masyarakat.
Dalam setiap kesempatan bertemu dengan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memanfaatkan juga untuk sosialisasi
seluruh program yang diluncurkan. Agar masyarakat ikut berperan serta
menyuksesakan program pemerintah. (*)