Selamat Datang!

Asip Kholbihi: Sertipikat Tanah Sebagai Pembatas Hak Milik

Bupati Pekalongan KH Asip Kholbihi SH MSi saat menyerahkan sertipikat kepada warga/foto: istimewa  
KAJEN- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan, Sujarno menyerahkan sertipikat tanah milik warga Desa Lemahabang Kecamatan Doro, dan 528 sertipikat tanah milik warga Desa Brengkolang Kecamatan Kajen, Selasa (29/10).

Dia menyebutkan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN kabupaten Pekalongan telah diakukan sejak tahun 2016, dan saat ini telah menyelesaikan sertipikat lahan milik masyarakat sekira 70 persen dari keseluruhan lahan yang belum bersertipikat di Kabupaten Pekalongan.

“Sertipikat ini adalah bukti hak paling tinggi untuk kepentingan tanah sehingga harus dijaga baik-baik. Sertipikat juga bisa dijadian sarana peningkatan perekonomian sebagai jaminan, boleh saja dijaminkan asal tidak untuk konsumtif, tapi lebih kepada kepentingan usaha penambahan modal yang akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat,” terangnya.

Sementara, Bupati Pekalongan KH Asip Kholbihi SH Msi mengemukakan bahwa keberadaan sertipikat itu sebagai pembatas hak milik dan untuk meminimalisisr konflik. Jadi harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat.

Dalam setiap kesempatan bertemu dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memanfaatkan juga untuk sosialisasi seluruh program yang diluncurkan. Agar masyarakat ikut berperan serta menyuksesakan program pemerintah. (*)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com