Selamat Datang!

Calon Kades 10 Desa di Kecamatan Talang Ditetapkan

Desa Pekiringan, salah satu dari 10 desa di Kecamatan Talang yang sudah melaksanakan Penetapan Calon Kades untuk Pilkades Serentak Gelombang III/foto: istimewa
SLAWI- Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di 10 desa yang ada diwilayah Kecamatan Talang Kabupaten Tegal ditetapkan menjadi Calon Kades, Selasa (22/10).

Hal itu sesuai dengan Perbup No.31 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup No.27 tahun 2018 tentang Kepala Desa.

10 desa diwilayah Kecamatan Talang yang melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang III antara lain Desa Dukuh Malang, Langgen, Bengle, Pegirikan, Pekiringan, Gembong Kulon, Kaladawa, Wangandawa, Talang dan Kebasen.

Hasil dari penetapan Balon Kades sebagai Calon Kades mendapat SK sesuai dengan Perbup No.31 tahun 2019 sesuai dengan lampiran XVII dan XVIII.

Camat Talang, Drs Mochamad Dhomiri selaku Ketua Tim Pengawas Tingkat Kecamatan menegaskan, bahwa berbeda pilihan dalam pilkades itu hal yang wajar, tapi jangan sampai merusak paseduluran.

Sementara salah satu Pj Kades yang juga Anggota Panwascam Talang, Aji Wiratno, S.ipem mengemukakan, bahwa regulasi Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Tegal adalah Perbup No.27 tahun 2018 dan Perbup No.31 tahun 2019 tentang Kepala Desa, yang memberikan pedoman serta mengatur mekanisme pelaksanaan Pilkades, termasuk mengatur dan menentukan tahapan-tahapan Pilkades yang harus dilalui oleh seluruh stakeholder yang terlibat pada pelaksanaan Pilkades.

"Salah satu tahapan itu adalah Penetapan Daftar Pemilih dari mulai Penetapan DPS, DP Tambahan dan DPT," jelasnya. (dik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com