Selamat Datang!

Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Pemkot Tegal Tandatangani MoU

Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Pemkot Tegal tandatangani MoU di Pendopo Pemkot Tegal/foto: hartadi
TEGAL- Penandatanganan MoU antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkot Tegal, sekaligus Penyerahan Piagam WTP atas Laporan Keuangan Daerah Kota Tegal Tahun 2018, dilaksanakan di Pendopo Penkot Tegal, Kamis (24/10).

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Sulaiman Sah SE mengemukakan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah merupakan kantor vertikal Kementerian Keuangan di daerah selaku pemegang kewenangan pengelolaan fiskal, maupun selaku Bendahara Umum Negara.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan memiliki tugas dan tanggung jawab tidak terbatas pada penyaluran dana APBN, tetapi juga atas berbagai aspek kebijakan fiskal lainnya, seperti kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran Kredit Program.

Antara lain KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUMK (Kredit Usaha Mikro Kecil) melalui pembiayaan Kredit Ultra Mikro (KUM), penyaluran subsidi, pembinaan pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), maupun penyelenggaraan sistem pelaporan keuangan pemerintah, yang terkonsolidasi dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan pemerintah secara internasional sesuai manual Government Finance Statistics (GFS).

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan memiliki peran strategis bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Namun, perlu disadari keberhasilan pembangunan di setiap daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk itu, dibutuhkan koordinasi guna berbagi peran dalam pelaksanaan kebijakan fiskal di daerah.

Hal itu sebagai upaya meluaskan kerja sama dan komunikasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, serta demi efektivitas pencapaian sasaran prioritas pembangunan di Jawa Tengah.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah memandang perlu adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dengan setiap Bupati/Walikota di Jawa Tengah.

Nota kesepahaman tersebut merupakan kerangka dasar sebagai acuan dalam kegiatan Pemanfaatan Bersama Data dan Informasi serta Penguatan Koordinasi Penyelenggaraan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik.

Sedangkan, WTP adalah wujud penghargaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil dalam mengelola keuangan daerah. Keuangan yang berkualitas dapat memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kakanwil, dan menyambut baik upaya peningkatan kerjasama dan sinergi melalui MoU.

"Tentu ini akan membawa manfaat bagi kami dalam pengelolaan keuangan," ungkap Walikota.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Piagam WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun 2018.

"WTP ini bukan tujuan akhir. WTP ini sebenarnya kewajiban. Kita memang harus lakukan begitu. Kita memakai uang, perlu direncanakan, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik," pesan Walikota.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com