Terdakwa H Edi Pranowo SH MH saat mendengarkan putusan, vonis yang dibacakan oleh ķetua majelis hakim/foto: vera |
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistiyono SH didampingi hakim anggota DR Robert Pasaribu SH MH dan Agus Priyadi SH, menyatakan terdakwa H Edi Pranowo SH MH terbuki bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Pranowo selama 1 tahun 1 bulan penjara, dipotong masa tahanan, disertai denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara," kata ketua majelis hakim, dalam putusan yang dibacakannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
"Menerima yang mulia," kata terdakwa, setelah terlebih dulu berkoordinasi sebentar dengan Arif NS SH MH, selaku penasehat hukum terdakwa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Roni Adisaputra SH dan Wiwin Dedi Winarso SH, menyatakan pikir-pikir.(ver)