Selamat Datang!

Pemkab Pemalang Akan Berantas Pelacuran

Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran digelar di Pendopo Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Senin (21/10)/foto: uripto gd
PEMALANG- Setelah sekian lama menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik ulurnya rancangan Perda, akhirnya DPRD Kabupaten Pemalang berhasil menetapkan dua Perda sekaligus, yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Terkait Perda Penanggulangan Pelacuran, nampaknya Pemda Pemalang sangat serius untuk dilaksanakan. Hal ini tersirat pada saat sosialisasi dua Perda tersebut yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Taman, Senin (21/10).

Kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Pemalang menghadirkan narasumber Camat Taman, Kapolsek Taman serta Danramil Taman. Sosialisasi dihadiri para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam, hotel, wisma serta para pegiat sosial.

Kepala Satpol PP Pemalang, Drs H Wahyu Soekarno SP menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan dan menegakkan Perda maupun Perbup yang telah disahkan.

"Kami dari jajaran Satpol PP Pemalang siap melaksanakan dan menegakkan Perda maupun Perbub yang telah di sahkan, seperti Perda Penanggulangan Pelacuran, ini kan berawal dari keresahan masyarakat adanya praktek prostitusi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pemalang," tegas Wahyu.

Sebagai payung hukum, DPRD Kabupaten Pemalang membuat Perda dengan maksud dan tujuan antara lain mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, bermartabat sesuai dengan norma agama adat istiadat kesusilaan dan kesopanan, melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang terjadi akibat perbuatan pelacuran, menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dari kerawanan akibat praktek pelacuran.

Masih menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, dalam penanggulangan pelacuran ada tiga tahap, antara lain Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi.

Sementara, Budiarto SH selaku tamu undangan mengapresiasi Pemda Pemalang yang telah menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelacuran.

"Sebagai masyarakat saya sangat apresiasi sekali terhadap Pemda Pemalang yang telah menerbitkan Perda No.12 tahun 2019 tentang Pelacuran atau Prostitusi," ungkap Budiarto.

Intinya, lanjut Budiarto, prostitusi jelas wilayah hukumnya, sudah tidak abu-abu lagi, yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat bersama oknum aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi. Dan untuk itu peran serta masyarakat harus dilibatkan dalan pelaksanaan penegakan Perda tersebut.

"Tanpa peran dari masyarakat percuma saja dikeluarkan aturan berupa Perda, dan dalam hal ini harus terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat luas, agar Perda ini bisa menjadi benteng terjadinya praktek-praktek prostitusi," pungkas Budiarto. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com