Selamat Datang!

Peran Pengaturan Pengupahan Penting dalam Jaminan Kesejahteraan Kerja

Kadisnakerin Kota Tegal tekankan pentingnya peran pengaturan pengupahan di perusahaan dalam memberikan jaminan kesejahteraan kerja/foto: istimewa
TEGAL- Peran pengaturan pengupahan di perusahaan sangat penting dalam memberikan Jaminan Kesejahteraan Kerja.

Hal itu ditekankan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan saat membuka Sosialisasi Struktur dan Skala Upah, di Diamond Room Pesonna Hotel Tegal, Selasa (1/10).

Heru mengingatkan bahwa upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun, dan untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 wajib diberikan upah sesuai dengan Struktur dan Skala Upah.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, bahwa permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini ditangani oleh pemerintah membutuhkan penanganan secara menyeluruh, dan memiliki tujuan untuk meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan mengurangi pengangguran.

Tahun 2017 Pemerintah Kota Tegal tercatat memiliki tingkat pengangguran tertinggi di Jawa Tengah sebesar 8,19 % dan tahun 2018 telah dapat ditekan sebesar 7,94%.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian telah berupaya dengan memberikan fasilitas berupa pelatihan, aplikasi bagi pencari kerja untuk mendapatkan pelatihan dan pekerjaan secara online, tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan peran aktif berbagai pihak, termasuk partisipasi perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Hal senada disampaikan Adi Nugroho, Mediator Hubungan Industrial Pertama, yang hadir sebagai narasumber. Dikatakan Adi, bahwa penggunaan Struktur dan Skala Upah di perusahaan akan mampu menciptakan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas dengan menjamin aspek keadilan, kesetaraan upah dan kenyamanan bekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Jaka Eka melaporkan bahwa kegiatan ini mengundang 50 perusahaan dan diikuti oleh 39 orang perusahaan-perusahaan di Kota Tegal. Adapun yang diharapkan dari kegiatan ini adalah perusahaan memiliki Struktur dan Skala Upah serta melaporkan Struktur dan Skala Upah yang dimiliki dan telah diterapkan ditempat kerja masing-masing.

Acara yang dimoderatori Mediator Hubungan Industrial, Mujiharti berlangsung cukup dinamis, terbukti dengan antusiasme peserta saat melaksanakan praktek pembuatan Struktur dan Skala Upah dan pada saat diskusi serta tanya jawab.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com