Selamat Datang!

Perkuat Sinergitas Cegah Pengiriman TKI Non Prosedural

Kepala Divisi Keimigrasian Esti Winahyu Nurhandayani buka giat Pembekalan Wawasan Keimigrasian, di Hotel Karlita Kota Tegal, Kamis (3/10)/foto: istimewa
TEGAL - Munculnya beragam permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terutama terkait pengiriman TKI Non Prosedural hingga tindak pidana perdagangan orang/TPPO masih menjadi perhatian bersama.

Saat ini fenomena pengiriman TKI sudah tidak lagi menggunakan pendekatan kesejahteraan, namun sudah memakai pendekatan bisnis untuk menguntungkan pelaku pengiriman, sehingga tahapan-tahapan proses pengiriman TKI kerap dibuat formalitas belaka.

Sebut saja seleksi keahlian, pembekalan dan pelatihan, iming-iming gaji jadi unsur pembujuk.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian, Esti Winahyu Nurhandayani saat membuka Kegiatan Pembekalan Wawasan Keimigrasian, Kamis (03/10) di Hotel Karlita, Kota Tegal.

Mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Bengkulu ini menguraikan, bahwa TPPO digolongkan dalam kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penangananya juga harus melalui cara yang luar biasa.

"Ini harus dilaksanakan secara proaktif oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam bentuk upaya pencegahan terjadinya pengiriman TKI Non Prosedural," katanya.

Menurutnya, perlu mengintensifkan pemantauan terhadap WNI yang mengajukan permohonan dokumen perjalanan dan yang akan keluar wilayah Indonesia.

"Melalui sosialisasi ini, imigrasi ingin memberikan pemahaman kepada instansi terkait, yang merupakan ujung tombak didalam mendata sekaligus merekomendasi dokumen warganya, dan pendataan calon TKI/TKI terkait dengan program dan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI," tandasnya.

Kadivim berharap, mengingat pentingnya pencegahan TKI Non Prosedural, kegiatan seperti ini dapat meningkatkan pengetahuan, pertukaran informasi serta terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan instansi terkait.

"Sehingga pelaksanaan pemberantasan TPPO dalam hal pencegahan TKI Non Prosedural dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujarnya memungkasi sambutan.

Dalam kesempatan ini, disosialisasikan pula PP No. 28 th 2019 tentang perubahan tarif PNBP dan pengenalan aplikasi ASIAPP (Aplikasi Sistem Informasi Antrian Permohonan Paspor).

Sebanyak seratus orang dari perwakilan instansi, Sekda,  Kecamatan, Kemenag, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Disnaker, P4TKI, PT Penyalur ABK, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, dan PJTKI hadir mengikuti kegiatan. (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com