Selamat Datang!

Retribusi Naik, Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Datangi Walikota Tegal

Puluhan pedagang Pasar Pagi datangi rumah dinas Walikota di Komplek Ki Gede Sebayu Kota Tegal/foto: hartadi

TEGAL-Puluhan Pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal mendatangi datangi Rumah Dinas Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono, Selasa (1/10).

Mereka menolak dan menuntut keadilan terkait kenaikan retribusi pedagang sebesar 60% sampai 70% karena dinilai sangat memberatkan pedagang, apalagi kenaikan tersebut tidak ada sosialisasi dan terkesan dadakan.

Sebelumnya aksi penolakan kenaikan retribusi pedagang pasar pagi sudah disampaikan dengan mendatangi Kantor Dinas UKM dan Perdagangan yang langsung ditemui Kabid Pasar, Maman Suherman dan dilanjutkan dengan menemui sejumlah anggota DPRD di Gedung DPRD Kota Tegal baru-baru ini.

Perwakilan padagang Pasar Pagi Kota Tegal, Hj Eli mengemukakan, bahwa pada kenyataannya ketika disinggung terkait kenaikan retribusi sebesar 60% sampai 70% DPRD Kota Tegal mengaku tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomer 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomer 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Sedang dalam Perda tersebut tertulis atas persetujuan bersama dalam hal ini DPRD Kota Tegal dan Walikota Tegal.

"Terus terang kami sangat kecewa dan terkesan di pingpong, kami adalah masyarakat kecil jangan selalu dikorbankan dengan aturan-aturan yang justru mencekik rakyat kecil seperti kami para pedagang. Seharusnya Pemda dan DPRD ketika membuat Perda maupun kebijakan harus dikaji dahulu, jangan asal ditetapkan begitu saja yang akhirnya rakyatlah yang menjadi korban," terangnya.

Pihaknya sangat menyayangkan dengan ditetapkannya Perda No.3 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

"Setelah kami menanyakan kepada DPRD, jawabnya lupa, dan setelah kami tunjukan kepadanya kaget dengan isi Perda tersebut, berbeda isinya saat pengesahan, yakni yang dulunya tertulis Rp.500,-/meter persegi menjadi naik Rp.800,-/meter persegi," tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa kondisi Pasar Pagi sangat memprihatinkan, apalagi pendapatan pedagang anjlok sekitar 60% akibat banyaknya pasar tiban dan juga permasalahan parkir, belum lagi dengan kondisi fasilitas umum (Fasum) dari tahun 2016 - 2019 yang dianggap buruk.

Diantaranya eskalator yang sering macet, keramik banyak yang retak dan pecah, atap kios yang bocor ketika hujan tiba, belum juga dinding tembok yang retak, hal ini sangat mempengaruhi minat pengunjung, dan berimbas pada pendapatan para pedagang.

"Apalagi dengan kenaikan retribusi sebesar 60% sampai 70% yang dinilai sangat memberatkan bagi kami (pedagang). Kami berharap kepada Walikota Tegal untuk mengembalikan dengan retribusi semula untuk Pasar Pagi Blok A yaitu sebesar rp.500,-/meter persegi," harapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A, Oiyondra. Dia meminta kepada DPRD dan Walikota Tegal untuk menertibkan pasar tiban yang jelas-jelas sangat berdampak pada pendapatan para pedagang pasar pagi blok A.

"ami juga meminta hak para pedagang bisa terealisasi antara lain fasum supaya diperbaiki semestinya, dan meminta tidak adanya sewa per lima tahun sekali, kalau hanya retribusi saja insyaallah kami siap," tandasnya.

Sementara itu menanggapi persoalan para pedagang, Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono saat menerima Paguyuban Pedagang Pasar Pasar Pagi Blok A di Ruang Rapat Lantai 1 Pemkot Tegal berharap ada solusi terbaik, karena Perda sudah ditetapkan dan disetujui DPRD ditembuskan Gubernur dan dilayangkan ke Kementerian, untuk itu harus dilaksanakan.

"Bagi pedagang yang masih punya tunggakan-tunggakan untuk dapat diselesaikan, dan bilamana ada keberatan dari para pedagang, Walikota menyarankan silahkan mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi yang diatur dalam Pasal 53," jelasnya. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com