Selamat Datang!

Dewi Aryani Gaungkan 4 Pilar Kebangsaan

Dewi Aryani anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan gaungkan 4 Pilar Kebangsaan bersama tokoh masyarakat di Rumah Aspirasi Desa Sidaharjo Suradadi Kabupaten Tegal, Minggu (24/11)/foto: istimewa
SLAWI- Dewi Aryani anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan kembali menggaungkan 4 Pilar Kebangsaan di hadapan tokoh masyarakat dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal yang hadir, di Rumah Aspirasi Dewi Aryani, Desa Sidaharjo Kecamatan Suradadi, Minggu (24/11).

Berbicara tentang toleransi, DeAr sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa hal tersebut erat kaitannya dengan melarang diskriminasi sekalipun banyak terdapat golongan yang berbeda agama, suku, dan antar golongan.

"Indonesia merupakan negara yang beraneka ragam. Negara yang kaya akan pulau, agama, suku, ras dan antar golongan. Perlunya perlindungan, saling menghormati antar kelompok agar terlihat harmonis dalam suatu negara," katanya.

Menurutnya, toleransi tidak hanya menyangkut satu bidang saja, setiap bidang membutuhkan toleransi. Sehingga proses pembangunan di segala bidang dapat dijalankan dengan penuh kedamaian dam keselarasan.

Tolerasi berasal dari bahasa latin 'tolerere' yang berarti sabar dan menahan diri. Toleransi juga dapat diartikan satu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu dalam masyarakat maupun lingkup lainnya.

"Sikap toleransi dapat menghindari terhadinya diskriminasi, walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat," jelasnya.

Contoh sikap toleransi secara umum antara lain menghargai pendapat tentang pemikiran orang lain yang berbeda dengan kita, serta saling tolong menolong antar sesama manusia tanpa memandang suku, ras, agama dan antar golongan.

Istilah toleransi mencakup banyak bidang. Salah satunya adalah toleransi beragama yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain.

"Seperti tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita; tidak mencela atau menghina agama lain dengan alasan apapun; serta tiak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama/kepercayaannya," pungkasnya.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com