Selamat Datang!

Dispermasdes Minta Kantor Kemenag Beri Dispensasi Pelajar dan Guru

Kabid Penataan Desa Dispermasdes Kabupaten Tegal, Gunawan SE/foto: istimewa
SLAWI- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal melayangkan surat perihal pilkades serentak gelombang III ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal.

Sebelumnya, surat yang sama sudah dilayangkan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah XII di Pemalang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal serta Camat se Kabupaten Tegal.

Hal itu dibenarkan Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal, Prasetiawan SH MHum melalui Kabid Penataan Desa, Gunawan SE kepada ranahpesisir.com, Senin (18/11).

Gunawan mengungkapkan, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dihampir semua desa (117 desa) yang melaksanakan pilkades terdaftar calon pemilih yang masih berstatus pelajar Madrasah Aliyah. Selain itu juga para pendidik atau para guru ASN yang mungkin menjadi panitia pilkades.

"Sesuai surat perihal pilkades, bahwa pada hari dan tanggal pemungutan suara (Rabu, 20 November 2019) adalah bukan hari libur atau diliburkan," tegasnya.

Sehingga pihaknya meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal untuk memberikan dispensasi atau ijin kepada para guru/ASN.

Termasuk kepada Kepala Madrasah Aliyah/SLTA di wilayah Kabupaten Tegal, sekiranya terdapat murid yang belajar disekolahnya, agar memberikan ijin kepada muridnya yang telah memiliki hak pilih. (dik)



Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com