Selamat Datang!

Dewi Aryani: Kedepan Sebaiknya Kemensos dan Kemenkes Membuat Aplikasi Terkoneksi dengan Rumah Sakit

Dewi Aryani anggota Komisi IX DPR RI/foto: istimewa 
JAKARTA- Menkes RI, Terawan Agus Putranto memastikan akan terus memperjuangkan agar iuran BPJS bisa disubsidi pemerintah, sehingga kenaikannya tidak cukup signifikan.

"Saya akan segera menemui Mensesneg Pratikno, Menko PMK Muhadjir Effendi hingga Menkeu Sri Mulyani guna membahas kemungkinan agar iuran BPJS bisa mendapatkan subsidi pemerintah," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (8/11).

Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengumumkan apakah iuran BPJS disubsidi atau tidak.

Terkait diatas, Dewi Aryani anggota Komisi IX DPR RI yang selama dua hari berturut turut, Kamis-Jumat (6-7/11) bersama Menkes, DJSN dan BPJS Kesehatan menghasilkan 10 point, merasa yakin Menkes Terawan mendengar suara rakyat.

Diantaranya adalah Komisi IX tetap konsisten terhadap hasil kesimpulan rapat kerja gabungan (Rakergab) antara Komisi IX dan Menko PMK, Menkes, Mensos, Menteri PPN Kepala Bapenas, DJSN serta BPJS kesehatan bahwa untuk tidak menaikkan premi JKN bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk kelas 3.

"Kami juga mendesak Menkes agar segera melakukan langkah langkah strategis dan taktis dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih iuran tersebut," ungkap Dewi Aryani, politisi PDI Perjuangan.

Dear, sapaan akrabnya juga mendengar bahwa Menkes hari ini juga telah melakukan roadshow bicara dengan para menteri terkait.

"Jadi saya yakin Menkes Terawan mendengar suara rakyat karena langsung bergerak mencari solusi," jelasnya.

Finalisasi data cleansing juga harus segera dilakukan oleh Menkes dan Mensos, terutama terhadap 96,8 juta penerima PBI. Karena banyak data yang tidak tepat sasaran. Pemerintah juga harus mencari solusi untuk pemenuhan hak jaminan sosial bagi pegawai non pegawai negeri (PPNPN).

"Gaji honorer itu kecil, kasihan kalau mereka harus bayar iuran, belum mampu mereka," tegasnya.

Masalah teknis lainnya juga adalah penerima PBI satu orang dibayar oleh APBN, PBI APBD 1, PBI APBD 2. NIK sama, nama beda dengan ID kepesertaan berbeda (diasumsikan sasaran satu dibayar 2x)

"Intinya perlu segera verifikasi dan validasi (verval) dengan terobosan baru. Selisih temuan bisa dialihkan kepada yang berhak menerima dan selama ini justru tidak masuk data BDT," terangnya.

Dewi menambahkan, kedepan sebaiknya Kemenkes dan Kemensos membuat aplikasi yang terkoneksi dengan semua rumah sakit.

"Jadi pasien miskin yang terjaring di rumah sakit begitu mereka masuk punya nomor RM (Rekam Medik) langsung masuk data PBI, begitu masuk rumah sakit lagi tidak perlu pakai SKTM lagi," imbuhnya.

Selain itu, BPJS juga harus merevisi aturan tentang administrasi yang mengharuskan mendaftarkan kepesertaan harus sekaligus untuk seluruh anggota keluarga dalam 1 KK. Biarkan sesuai kemampuan mereka saja.

Dalam kesimpulan rapat Komisi 9 juga meminta Kemenkes untuk meningkatkan jumlah tempat tidur kelas 3 di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Mungkin periode pemerintahan sebelumnya sudah banyak kementerian dan lembaga yang melakukan dan lembaga yang melakukan berbagi program untuk mengentaskan stunting. Namun program program tersebut belum terintegrasi dengan baik, jadi  kementerian dan lembaga terkait harus lebih sering duduk bersama agar konvergensi tersebut bisa terwujud. Kemenkes harus menjadi leading sector untuk hal tersebut. Berdayakan juga pemda hingga level desa untuk menjadi motor penggerak keberhasilan program penanggulangannya. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com