Selamat Datang!

Pemkot Tegal dan INAPLAS Jalin Kesepakatan Sistem Pengelolaan Sampah Plastik

Ketum INAPLAS, Suhut Miyarso dan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan)/foto: istimewa 
JAKARTA - Pemerintah Kota Tegal memiliki fokus besar terhadap pengelolaan sampah plastik di Kota Tegal, hal ini telah diungkapkan secara langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota pada kesempatan-kesempatan publik.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) juga memiliki fokus yang sama terhadap pengelolaan sampah plastik.

Untuk meningkatkan implementasi jalan aspal plastik dan bersama-sama mengelola permasalahan sampah plastik, Pemerintah Kota Tegal bekerjasama dengan INAPLAS guna membangun jalan aspal plastik di Kota Tegal.

INAPLAS akan menyediakan sampah plastik yang sudah dicacah sebesar 350 kg untuk digunakan oleh Pemerintah Kota Tegal dalam pembuatan jalan aspal plastik di ruang jalan 1580 M2 (meter persegi) di lokasi Balaikota Tegal.

Kegiatan pengaspalan ini akan mulai dilaksanakan pada akhir November 2019 di Kota Tegal didampingi oleh INAPLAS dan asistensi teknis dari Kementerian PUPR.

Untuk memulai semua itu, maka dilakukan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia, Suhat Miyarso.

Kesepakatan ini berisi tentang sistem pengolahan sampah berbasis circular economy dan penerapan teknologi pengolahan sampah di Kota Tegal. Penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan di Pullman Hotel lantai 2, Selasa (5/11).

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Imam Badaruddin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budi Hartono SH,  Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Tegal Ilham Prasetyo, Kepala Bappeda Kota Tegal, Gito Musriyono, Kepala DLH Kota Tegal Resti Drijo Prihanto, Kepala DPU Kota Tegal Sugiyanto dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal.

Adapun maksud dan tujuan kesepakatan ini yaitu sebagai pedoman para pihak dalam mempersiapkan kerjasama penerapan sistem pengolahan sampah berbasis circular economy dan teknologi penerapan pengolahan sampah di Kota Tegal.

Kesepakatan yang berjangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang oleh para pihak ini juga untuk mendukung dan mewujudkan program pengurangan sampah dan pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan khususnya di Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Walikota Tegal menyampaikan bahwa prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan adalah diawali oleh perubahan cara kita memandang dan memperlakukan sampah.

Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru tentang pengelolaan sampah.

Paradigma baru adalah cara memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.

"Metode pengelolaan sampah yang dikenal dengan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) dirasa belum dapat diterapkan dengan baik, sehingga perlu adanya edukasi dan peran serta seluruh masyarakat dan stakeholder terkait" ucap Walikota.

Walikota juga merasa bersyukur di mana langkah selanjutnya
implementasi dari kesepakatan bersama ini akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama pemanfaatan sampah yang lebih teknis antara OPD di Kota Tegal dengan divisi teknis dari INAPLAS.

Sementara itu, Suhat Miyarso menyambut baik antusiasme Pemerintah Kota Tegal dalam menerapkan jalan aspal plastik yang juga merupakan program pemerintah pusat.

"Kami berharap agar kerja sama ini terus terjalin dengan Pemkot Tegal dan dapat direplikasi di kota lain dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah swasta maupun masyarakat," harap Suhat Miyarso. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com