Selamat Datang!

Terkait Akreditasi dan JKN, Komisi IX DPR RI Desak Kemenkes Revisi Permenkes

Dewi Aryani anggota Komisi IX DPR RI/foto: istimewa 
SEMARANG- Terkait akreditasi rumah sakit dan rencana kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasionalis (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)  kelas 3, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Hal itu disampaikan Dewi Aryani anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, di Semarang, Senin (11/11).

Komisi IX, masih kata Dewi, juga mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar segera melakukan langkah-langkah strategis dan taktis dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih iuran tersebut.

"Kami yakin Menkes Terawan mendengar suara rakyat, karena langsung bergerak mencari solusi dengan membicarakan masalah itu dengan menteri-menteri terkait," ungkap Dewi.

Dikemukakan lebih lanjut, Kementerian Kesehatan RI segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Akreditasi Rumah Sakit, khususnya terkait dengan keharusan lembaga akreditasi untuk berafiliasi dengan lembaga International Society for Quality in Health Care (ISQua).

"Finalisasi data cleansing juga harus segera dilakukan oleh Menkes dan Menteri Sosial Juliari P Batubara, terutama terhadap 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI), karena banyak data yang tidak tepat sasaran," jelasnya.

Pemerintah juga harus mencari solusi untuk pemenuhan hak jaminan sosial bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). "Honor mereka relatif kecil. Kasihan mereka kalau harus membayar iuran karena mereka belum mampu," ujar Dewi.

Dewi berharap kedepan sebaiknya Kemenkes dan Kemensos membuat aplikasi yang terkoneksi dengan semua rumah sakit. Dengan demikian, pasien miskin yang terjaring di rumah sakit, begitu mereka masuk, punya nomor rekam medik (RM) langsung masuk data PBI.

"Begitu masuk rumah sakit lagi yang bersangkutan tidak perlu pakai surat keterangan tidak mampu (SKTM) lagi." imbuhnya.

Selain itu, Dewi meminta BPJS merevisi aturan tentang administrasi yang mengharuskan mendaftarkan kepesertaan harus sekaligus untuk seluruh anggota keluarga, dalam satu kartu keluarga (KK), dengan menyesuaikan dengan kemampuan mereka. (*)




Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com