Selamat Datang!

Polres Tegal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Polres Tegal gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu, di Mako Polres Tegal, Selasa (19//11)/foto: istimewa 
SLAWI- Polres Tegal gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, di Mako Polres Tegal, Selasa (19/11).

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto SIK MH melalui Kasatnarkoba Iptu Kiswanto didampingi Kasubbag Humas Iptu Slamet Nurosid, menyampaikan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 (dua) tersangka di 2 (dua) TKP berbeda.

TKP pertama dengan tersangka Muhamad Almasih Catur Yoga Kurniawan bin Edi Sulaiman, bahwa pengungkapan berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 10.30 wib di jalan gang Desa Talang Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, telah diamankan (T) dan dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana telah ditemukan barang bukti, dan (T) dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan proses penyidikan.

Adapun barang bukti sebagai berikut :
1. Satu paket shabu dengan berat kotor / bruto 0,41 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
2. Satu unit handphone merk OPPO warna gold dengan No. Imei 1 : 869250020933439, No. Imei 2 : 869250020933421 dengan No. sim card : 081391027355.
3. Satu buah celana panjang warna hijau gelap merk X-Denim.

Tersangka adalah Muhamad Almasih Catur Yoga Kurniawan bin Edi Sulaiman, 44 tahun, Dagang, alamat Jalan Durian Gang Anggur 3 No.51 Kelurahan Kraton RT 04 RW 06 Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

TPK kedua dengan tersangka Hadi Bastian bin Yayat Hidayat, bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2019 Team Satresnarkoba mendapat informasi, dan setelah dilakukan penyelidikan sampai hari Rabu tanggl 13 November 2019 sekira pukul 02.30 WIB telah diamankan (T) di halaman depan Indomaret Jalan dr Sutomo Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi. Setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Tegal untuk dilakukan proses penyidikan.

Adapun barang bukti sebagai berikut :
1. Satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
2. 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
3. Satu paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip putih bening.
4. Satu buah pipet kaca bening.
5. Satu unit handphone merk Lenovo warna hitam No. Imei 1 : 864366027426923 No. Imei 2 : 864366027426931 No. sim card 1 : 082125802951 No. sim card 2 : 081395281089.
6. Satu buah dompet merk Emperor Raiders warna coklat.
7. Satu buah tas punggung merk Bodypack warna hitam-coklat.

Tersangka adalah Hadi Bastian bin Yayat Hidayat, 42 tahun, Wiraswasta, alamat Jalan Suryani Dalam IV Kelurahan Warung Muncang RT 007 RW 002 Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com