Selamat Datang!

Komisi IX DPR RI Dukung Pemanfaatan Surplus DJS

Dr Dewi Aryani MSi anggota Komisi IX DPR RI/foto: istimewa
JAKARTA- Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr Dewi Aryani MSi dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua DJSN, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Kamis (12/12).

"Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan menjamin per 1 Januari 2020 dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," jelas Dewi Aryani dari Daerah Pemilihan Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan optimalisasi penyerapan anggaran Kementerian Kesehatan RI, DeAr sapaan akrabnya menyebutkan bahwa Komisi IX DPR RI menyetujui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melibatkan secara menyeluruh Kementerian Kesehatan RI dalam proses pengadaan secara katalog elektronik yang berkaitan dengan kebutuhan obat, alat kesehatan, dan barang yang merupakan program prioritas nasional.

Dalam rapat yang digelar mulai pukul 14.20 dan ditutup pada pukul 21.00 WIB terungkap 3 (tiga) alternatif solusi atas masalah kenaikan iuran JKN peserta bukan penerima PBPU dan bukan pekerja kelas III.

Disampaikan, alternatif pertama iuran JKN pada peserta PBPU dan BP kelas III yakni dengan mengusulkan subsidi pemerintah sebesar Rp 3,9 triliun untuk 19,9 juta peserta, dan usulan tersebut masih menunggu kepastian jawaban dari Menteri Keuangan RI.

"Pemerintah dan pemerintah daerah di tahun 2019, kita bisa melihat dengan tambahan yang kami berikan Rp 9,2 triliun, pemerintah di 2011 telah menambahkan di PBI di APBN menjadi 35,9 triliun totalnya," kata pihak Kemenkes.

Altermatif kedua, yaitu dengan memanfaatkan profit klim rasio atas peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019.

"Profit ini bisa digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III," lanjutnya.

Sementara untuk alternatif ketiga, melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan data terpadu Program Kesejahteraan Sosial. Terdapat data PBI non data terpadu kesejahteraan sosial sejumlah 30.620.050 yang akan di non aktifkan oleh Menteri Sosial.

"Rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa," pungkasnya. (dik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com