Propemperda Kota Tegal Sepakati Bahas 14 Raperda

Dari kiri: Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi ST MM, Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal/foto: istimewa
TEGAL- Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal disepakati akan membahas sebanyak 14 Raperda di tahun 2020.

Hal itu seperti yang disampaikan Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tegal, Sabtu (28/12).

Jumlah tersebut disampaikan Walikota Tegal berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal.

Adapun ke 14 (empat belas) raperda tersebut meliputi:

1. Raperda Tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

2.Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3.Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;

4 Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

5.Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tegal Tahun Anggaran 2019;

6. Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun 2020

7. Raperda Tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020

8. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

9.Raperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan

10. Raperda Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum Daerah Kota Tegal

11. Raperda Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal

12. Raperda Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kelurahan

13. Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

14. Raperda Tentang Penanggulangan HIV/AIDS.

Selain  menyepakati 14 raperda dalam Propemperda Kota Tegal Tahun 2020, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro serta di dihadiri Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi ST MM tersebut juga menyepakati pembahasan tiga raperda lainnya meliputi:

1. Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 Tentan Retibusi perizinan tertentu

2. Raperda Tentang Pencabutan 3 Peraturan Daerah yakni Perda No. 7 tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan serta Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ijin Gangguan.

3. Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna juga menyampaikan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2020.

Menurut Walikota dengan diterbitkanya Keputusan Gubernur Jawa Tengah No: 910/199/2019 Tentang Evaluasi Raperda Kota Tegal APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Walikota Tegal Tentang Penjabaran APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, telah dilakukan tindak lanjut atas evaluasi Gubernur tersebut dengan telah dilaksanakan pembahasan antar badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah untuk menyempurnakan Raperda Kota Tegal Tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.

Adapun hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemkot Tegal untuk menetapkanya.

Sementara itu, terhadap ditetapkanya Propemperda Kota Tegal Tahun 2020, Walikota berharap ke 14 raperda dapat dibahas bersama DPRD Kota Tegal dengan sebaik-baiknya untuk melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi kemanfaatan yaitu mendorong kemajuan Kota Tegal. (*)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.