Selamat Datang!

Dalam Tempo 1 Bulan, Satreskrim Polres Tegal Kota Ungkap 3 Kasus

Dua tersangka curat yang berhasil diamankan di Mapolres Tegal Kota/foto: vera
TEGAL (ranahpesisir.com)- Selain berhasil meringkus pembantu rumah tangga (PRT) yang mencuri sepeda motor milik majikannya, dan seorang playboy madsos yang membawa kabur barang berharga milik kenalannya, Satreskrim Polres Tegal Kota juga berhasil menggulung dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).

Hebatnya, ungkap dan tangkap ketiga kasus dimaksud dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MSi, didampingi Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono SH MH dalam keterangannya menyampaikan, kedua pelaku curat, Mediansyah dan Iwan Setiawan, ditangkap di wilayah Jakarta Utara.

"Yang PRT dan pencuri HP ditangkap di Kota Tegal dan Pemalang. Tapi dua pelaku curat ditangkapnya di wilayah Jakarta Utara," kata Kapolres, ditengah acara Press Conference, Kamis (30/1), di Mapolres Tegal.

Kapolres menegaskan, aksi curat dilakukan di area parkir RSI Harapan Anda Kota Tegal. Adapun modusnya membuka pintu mobil korban menggunakan kunci leter T, kemudian menggasak barang-barang berharga yang ada didalam mobil korban.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka ini terlebih dulu memarkir kendaraannya disamping mobil korban. Kemudian membuka paksa mobil korban dengan kunci T, lalu mengambil barang korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 tas ransel berisi 1 unit laptop merk HP warna hitam, 2 buah hardisk eksternal, atribut kepegawaian, dan juga sejumlah dokumen penting terkait kepegawaian," terang Kapolres.

Dikemukakan Kapokres, berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, serta CCTV di TKP, dapat diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku.

"Dari CCTV terlihat wajah pelaku, dan identitas pelaku kami peroleh dari kendaraan yang digunakkan. Kemudian dari bukti petunjuk itu dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku, sampai akhirnya anggota Satreskrim berhasil menangkap mereka di wilayah Jakarta Utara," lanjut Kapolres.

"Kedua tersangka adalah pelaku curat antar daerah. Kedua pelaku ini melancarkan aksinya disetiap daerah yang mereka singgahi. Di Kota Tegal sendiri, mereka beraksi pada 3 Desember 2019, dan berhasil ditangkap 28 Januari 2020," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Tegal Kota. Dan dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ver).
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com